04 April 2019

Rencana Uraian Tugas (Job Descriprion) Untuk Pengurus Masjid

SHARE

1.    DEWAN PELINDUNG
  • Mengawasi dan mendukung kegiatan pengurus masjid
  • Menginformasikan berita dari pemerintah desa
  • Mengetahui/menyetujui surat keluar yang dibuat pengurus masjid yang akan disampaikan ke jama’ah, maupun kepada pihak pemerintah, dan sebagainya.
2.    DEWAN PENASEHAT
  • Memberikan saran dan usulan kepada pengurus, baik diminta ataupun tidak dan disampaikan secara lisan maupun tertulis.
  • Memberikan tekomendasi berdasarkan kesepakatan Dewan Penasehat dan disampaikan secara tertulis.
  • Menyelenggarakan Musyawarah Dewan Penasehat dengan Pengurus minimal setahun dua kali.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan organisasi.

3.    KETUA
  • Memimpin danmengendalikan organisasi.
  • Mengkoordinasikan dan menentukan penyusunan rencana kerja dan kegiatan organisasi mengenai ketentuan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pengurus.
  • Menyelenggarakan kegiatan organisasi
  • Memberikan keterangan/penjelasan untuk mempermudah pelaksanaan tugas Pengurus
  • Menerima laporan dari Wakil Ketua, Bendahara dan Sekretaris.
  • Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak lain yang terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Menyelenggarakan rapat serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Musayawarah Jama’ah.
4.    WAKIL KETUA
  • Membantu ketua untuk mengontrol seluruh roda organisasi dan seluruh program kerja Pengurus agar berjalan dengan baik, terutama di bidang ‘Ubudiyah, Pendidikan dan Dakwah.
  • Bertindak untuk dan atas nama Ketua Pengurus Masjid, baik ke dalam mupun ke luar organisasi, terutama kepada para pemangku kepentingan organisasi, apabila Ketua berhalangan.
  • Melaksanakan koordinasi dengan Bidang-bidang
  • Melaporkan seluruh pelaksanaan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Ketua
5.    SEKRETARIS
  • Membantu Ketua dalam melakukan koordinasi penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan organisasi serta terselenggaranya pelaporan kegiatan organisasi.
  • Menyiapkan surat yang berkaitan dengan kegiatan lintas bidang.
  • Menyiapkan dan menyelenggarakan rapat kegiatan lintas bidang.
  • Menyelenggarakan dan mengelola pengarsipan : Surat menyurat kegiatan lintas bidang, Laporan Kegiatan Bidang, Dokumen-dokumen lain dari organisasi
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban organisasi
  • Menlaksanakan tugas lain yang diberikan organisasi.

6.    WAKIL SEKRETARIS
  • Melakukan pengarsipan dokumen yang dimiliki Masjid
  • Membantu menjalankan fungsi dan tanggung jawab sekretaris
7.    BENDAHARA
  • Menerima dan menyimpan dana yang bersumber dari donatu tetap dan tidak tetap, ZIS, tromol jum’at dan tromol besar, TK-TPA, pembangunan dan unit usaha, serta dari kegiatan Peringatan Hari Besar Islam
  • Mengeluarkan/membayar dana pada butir 7.a atas nama organisasi setelah mendapat persetujuan dari ketua bidang yang bersangkutan.
  • Mencatat, membukukan, dan menyimpan bukti penerimaan dan pengeluaran dana pada butir 7.a
  • Menyiapkan bahan laporan rutin (bulanan) tentang penyelenggaraan keuangan.
  • Menyusun laporan pengelolaan keuangan triwulana dana pada butir 7.a kepada jama’ah
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan organisasi.
8.    WAKIL BENDAHARA
  • Menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan keuangan
  • Melakukan pengarsipan dokumen keuangan yang dimiliki Masjid
  • Membantu menjalankan fungsi dan tanggung jawab Bendahara
9.    BIDANG ‘UBUDIYAH
  • Menyusun rencana kerja dan kegiatan di bidang Peribadatan untuk terselenggaranya kegiatan-kegiatan antara lain : Ta’lim,  Shalat berjamaah & jum’at, shalat tarawih, shalat ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha,  Pengurusan Jenazah,  Majelis Dzikir,   Pengelolaan dan Pengembangan ZIS
  • Melaksanakan rencana kerja dan kegiatan pada butir 9.a tersebut serta mempertanggungjawabkan pengelolaan tugasnya kepada Ketua
  • Melakukan kerjaama dengan pihak-pihak yang terkait, baik di dalam maupun diluar organisasi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan organisasi
10.    BIDANG PENDIDIKAN & DAKWAH
  • Menyusun rencan kerja dan kegiatan di bidang Pendidikan & Dakwan untuk terselenggaranya kegiatan-kegiatan antara lain : Pendidikan (TK-TPA), Pembinaan Remaja Masjid, Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) seperti Mauli Nabi, Isra’ Mi’raj, tahun baru Hijriah, Ansyithah Ramadhan, Ibadah Qurban, serta kegiatan PHBI lainnya,  Penerbitan Buletin, Majalah dinding, Website, Mailing list (milist),  Pengembangan Baitul Maal wa Tamwil (BMT),  Peningkatan Kewirausahaan
  • Melaksanakan rencana kerja dan kegiatan pada butir 10.a tersebut serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
  • Melakukan kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait, baik di dalam maupun di luar organisasi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiaatan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan organisasi
11.    BIDANG PEMBINAAN REMAJA
  • Menyusun rencana kerja dan kegiatan di bidang Pembinaan remaja untuk terselenggaranya kegiatan-kegiatan antara lain :  Pembinaan jasmani, rohani, dan fikri remaja,  Penyantunan anak yatim dan kaum dhua’fa, Pengelolaan ruang perpustakaan dan penataannya, Menyelenggarakan kegiatan kesenian dan olah raga
  • Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pada butir 10.a
  • Menyusun laporan kegiatan pada butir 10.a
12.    BIDANG PERANAN MUSLIMAT
  • Menyusun rencana kerja dan kegiatan di bidang Peranan Muslimat unutk terselenggaranya kegiatan-kegiatan antara lain : Ta’lim Muslimat,  Pembinaan keluarga Samara (sakinahmawaddah wa rahmah),  Pembinaan dan Peningkatan Keterampilan,  Pengelolaan Bank Sampah
  • Melaksanakan rencana kerja dan kegiatan pada butir 12.a tersebut serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
  • Melakukan kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait baik di dalam maupun di luar organisasi dalang rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan organisasi.
13.    BIDANG PEMBANGUNAN SARANA & PRASARANA
  • Menyusun rencana kerja dan kegiatan penyempurnaan, pemeliharaan, dan penataan masjid, gedung TK-TPA, pengadaan ruang perpustakaan, ruang marbot, serta sarana lain yang dibutuhkan.
  • Melaksanakan kegiatan butir 13.a
  • Menyusun laporan kegiatan butir 13.a
14.    BIDANG HUMAS & PENDANAAN
  • Menyusun rencana kerja dan kegiatan di bidang hubungan masyarakat dan pendanaan untuk terselenggaranya kegiatan antara lain : Publikasi kegiatan di Masji, Pemanfaatan teknologi informasi untuk sosisalisasi kegiatan masjid serta menampung saran dan masukan dari para jamaah,  Pemanfaatan mading dan buletin,  Menghimpun dana masjid dari jamaah dan warga atas persetujuan Ketua.
  • Melaksanakan kegiatan pada butir 14.a
  • Menyusun laporan kegiatan pada butir 14.a
15.    BIDANG RUMAH TANGGA & KEBERSIHAN
Menyusun rencana kerja dan kegiaan di bidang hubungan masyarakat untuk terselenggaanya kegiatan antara lain :
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan kebersihan masjid dengan elemen masyarakat yang ada
  • Mendorong seluruh warga agar dapat menciptakan suasana lingkungan hidup yang bersih dan aman melalui sosialisasi.
  • Memelihara kebersihan dan kerapian tempat wudhu, termasuk di WC masjid tersedia sabun dan karbol.
  • Memelihara kebersihan lantai, dinding, kaca, dan perlengkapan masjid
16.    BIDANG KEAMANAN
Menyusun rencana kerja dan kegiatan di bidang keamanan untuk terselenggaranya kegiatan antara lain :
  • Mengkoordinasikan kegiatan pemeliharaan lingkungan dan keamanan masjid
  • Mencegah sejak dini perbuatan yang bersifat pengrusakan lingkungan serta memelihara persatuan dan kesatuan.
  • Melaksanakan komunikasi dengan bidang-bidang lainnya dalam lingkup organisasi Pengurus Masjid dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi kegiatan
  • Melaporkan segala kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung jawab kepada Ketua.

Sumber : Uraian Tugas (Job Description) Pengurus DKM Mabruk Muniroh Abdullah Ar-Rukban
SHARE

Admin :

Website Resmi Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama yang dikelola oleh Pengurus NU Care - Lazisnu Desa Banglarangan Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang. Email : lazisnubanglarangan@gmail.com

2 komentar: