23 Maret 2022

Istilah-Istilah yang Terdapat di Bulan Ramadhan

SHARE

Walaupun sudah lewat Lebaran, namun banyak istilah dalam bulan suci Ramadhan yang belum kita ketahui. Pahala ibadah di bulan suci Ramadhan berlipat ganda. Berbagai istilah dikenal dalam rangkaian kegiatan ibadah tersebut.

Nishfu Sya’ban
Pertengahan tanggal 15 bulan Sya’ban sebagai waktu yang menandai penyebutan istilah ini. Pada pertengahan bulan ini, Allah menurunkan rahmat-Nya berupa pengampunan, perubahan  ketetapan-Nya, pengabulan permohonan, sebagaimana termaktub dalam sejumlah hadits. Telah dijadikan tradisi yang baik oleh kaum muslimin dengan prosesi sakral, berupa shalat sunnah dua rakaat, pembacaan surah Ya-Sin sebanyak tiga kali, dan diakhiri dengan pembacaan doa Nishfu Sya’ban.

Imsak
Waktu imsak adalah saat-saat menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan berhubungan seksual. Waktu imsak dimulai pada saat terbitnya fajar shadiq hingga tenggelamnya matahari (QS. Al-Baqarah 187).

Baca Juga : Laporan Keuangan Dari Januari 2021 - Maret 2022

Meski waktu untuk menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sesungguhnya baru dimulai saat adzan Subuh berkumandang, para ulama belakangan memajukan waktu imsak sampai sekitar 10 menit sebelum adzan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk ikhtiyath (kehati-hatian), sesuai kaidah ushul fiqh “ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajibun, sesuatu yang menyempurnakan perkara wajib hukumnya juga wajib”. Artinya, jika dalam berpuasa wajib menahan diri dari segala yang membatalkan sejak terbit fajar,  menghentikan segala hal yang membatalkan puasa beberapa saat sebelum fajar – agar saat fajar terbit kita benar-benar telah menahan diri – juga hukumnya wajib.

Hal ini sama dengan wajibnya membasuh beberapa centimeter di atas siku untuk menyempurnakan kewajiban membasuh seluruh bagian siku, yang menjadi batas membasuh tangan dalam berwudhu.

Fidyah
Membayar dengan bahan pangan sebagai pengganti ketidakmampuan mengqadha puasa wajib Ramadhan yanag ditinggalkan. Bahan pangan ini berupa makanan yang diberikan kepada faqir miskin sebanyak satu mud, setara dengan 675 gram. Perihal fidyah ini disebut dalam Al-Quran surah Al-Baqarah 184 dan 196.

Kafarat
Secara arti berarti menutup, menghapus (kafara). Secara istilah ialah suatu hukuman yang dikenakan kepada pelaku pelanggaran ketentuan agama yang hukuman itu dapat menghapus kesalahan ibadah. Dalam konteks Ramadhan, kafarat ini disebut dengan kafarat puasa.

Umpamanya seseorang yang melakukan jima’ secara sengaja dengan istri atau suaminya di siang hari bulan Ramadhan dikenakan kafarat berupa memerdekakan budak atau berpuasa di luar bulan Ramadhan selama dua bulan berturut-turut. Bila ia tak mampu berpuasa, harus menggantinya dengan memberi makan 60 orang miskin dengan standar makan yang ia dan keluarganya biasa menyantapnya.

Disamping kafarat itu, juga ada kafarat atas pelanggaran sumpah, zhihar (suami mengatakan sesuatu kepada istrinya serupa dengan salah seorang anggota keluarga seperti ibu atau suadara perempuan), dan kafarat manasik haji.

Qadha Puasa
Mengganti puasa yang tidak dilaksanakan pada masa lalu.

Ifthar
Berbuka puasa. Adakalanya disebut juga ta’jil ahs-shaum, yang berarti menyegerakan buka puasa.

Hisab (1)
Menghitung jumlah hari dalam satu bulan. Hal ini dilakukan untuk menentukan awal pergantian bulan atau menggenapkan penghitungan hari dalam sebulan (istikmal).

Hisab (2)

Diperhitungkannya amalan manusia di padang mahsyar. Yaumul hisab. Hari diperhitungkannya amalan manusia di padang mahsyar.

Qiyamul Lail
Bangun malam untuk melaksanakan ibadah-ibadah yang dianjurkan, seperti tadarus, shalat Tahajjud, dan shalat Witir sesudahnya.

Isghath
Memasukan obat lewat hidung. Didalam kitab Qalyubi wa ‘Umayrah Juz 2 halaman 56, disebutkan bahwa melakukan isghath membatalkan puasa.



Sumber : Alkisah No. 19/ 8-21 SEPT.2008

SHARE

Admin :

Website Resmi Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama yang dikelola oleh Pengurus NU Care - Lazisnu Desa Banglarangan Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang. Email : lazisnubanglarangan@gmail.com

0 Comments: