18 Maret 2026

Pantau Mudik Lebaran ANSOR BANSER 1447 H / 2026 M

Pantau Mudik Lebaran ANSOR BANSER 1447 H / 2026 M

Segala puji hanyalah milih Allah SWT, Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang telah menunjukkan kemulian dan kebenaran Islam. Sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada keluarga, tabi’in tabiut tabi’in serta umatnya yang selalu setia berpegang teguh pada ajarannya.

Berdasarkan Surat Al-Baqoroh ayat 183. “ Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa ”.

“Shaumitu adalah tameng yang dengannya seorang hamba terlindungi dari api neraka, dan shoum itu bagi-Ku dan Akulah yang langsung membalasnya. (HR. Ahmad dan baihaqi yang bersumber dari Jabir bin Abdullah r.a.)

Baca Juga : Nuzulul Qur'an

Setiap tahun kita melaksanakan puasa ramadhan, bulan yang penuh kemuliaan. Pada bulan ini allah menjanjikan berbagai kenikmatan, keberkahan serta berbagai pahala yang berlipat ganda nilainya bagi umatnya yang tulus dan ikhlas melaksanakannya.Segala rasa syukur kita panjatkan kehadirat allah yang masih memberi kesempatan kepada kita untuk menemui bulan yang penuh dengan magfirah ini. 

Bulan yang penuh barokah ini dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas keimanaan kita sehigga tantangan dan cobaan yang Allah berikan dimasa yang akan datang dapat kita lalui dengan baik dan generasi Islami yang kita dambakan dapat terwujud. Amien yarobbal alamin. 

Tujuan  “ Pantauan Mudik Lebaran  Th 2026 M“

Tujuan kegiatan bulan Ramadhan ini adalah :

1.    Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dengan melakukan sebuah ibadah sosial

2.    Menambah erat hubungan silaturahim antar sesama anggota GP. Ansor juga dengan masyarakat umum

3.    Membantu masyarakat pengguna jalan selama arus mudik lebaran sehingga bisa meminimalisir angka kecelakaan.

03 Maret 2026

Nuzulul Qur'an

Nuzulul Qur'an

Allah berfirman : Bulan romadhon adalah bulan turunnya Al Qur'an sebagai petunjuk dan pembeda antara yang Haq dan bathil bagi umat manusia ( QS Al-Baqarah 183 ).

BACA JUGA : Apa Yang Semestinya Dilakukan di Malam Pertama Ramadhan?

Adapun tanggal turunnya Al-Quran terjadi perbedaan pendapat antara ulama, adapun menurut imam Ibnu Ishaq pada tanggal 17 romadhon tahun 41 dari dari kelahiran nabi Muhammad Saw, adapun ayat pertama yg di terima nabi Muhammad Saw di goa Hiro adalah surat Al alaq ayat 1 sd 5. 

Adapun Al Qur'an dapat di kelompok kan pada periode Makkah dan Madinah. Ayat-ayat Al Qur'an yg turun di Makkah dinamakan makiyah yg berjumlah 83 surat, adapun ayat ayat Al Qur'an yg turun di Madinah dinamakan madaniyah berjumlah 31 surat, total 30 juz. 19 bagian Makiyah dan 11 bagian madaniyah, Jumlah suratnya 114 surat, 6.666 ayat, 770.450 kata serta 1.025.000 huruf secara garis besar Al Qur'an berisi 9 tema utama : halal, haram, hukum, metafora, kabar gembira, ancaman, sejarah, nasehat dan perumpamaan


By LDNU MWC NU Ampelgading

18 Februari 2026

Apa Yang Semestinya Dilakukan di Malam Pertama Ramadhan?

Apa Yang Semestinya Dilakukan di Malam Pertama Ramadhan?


Seorang Mukmin di malam pertama Ramadhan seharusnya melakukan amalan sebagai berikut :

1. Bersiap Menerima Rahmat Allah

* Allah memandang hamba-Nya pada malam pertama Ramadhan.

* Siapkan hati dengan taubat, harapan, dan kesungguhan ibadah.

2. Mengingatkan Keluarga tentang Keutamaan Ramadhan

* Kumpulkan keluarga.

* Jelaskan keutamaan puasa, pahala, dan kemuliaan bulan Ramadhan.

* Bangkitkan semangat ibadah mereka.

3. Menghidupkan malam dengan ibadah

* Pada malam pertama pintu surga dibuka, Pintu neraka ditutup, Setan dibelenggu

* Perbanyak dzikir, shalat, dan doa.


BACA JUGA : Tata kerja Organisasi Gerakan Pemuda Ansor


4. Berniat sungguh-sungguh untuk kebaikan

* Niatkan puasa, ibadah, dan meninggalkan maksiat.

* Segera menuju ketaatan.

5. Membaca doa ketika melihat hilal

اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالْأَمْنِ وَالْإِيمَانِ، وَالسَّلَامَةِ وَالْإِسْلَامِ، وَالتَّوْفِيقِ لِمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى، رَبُّنَا وَرَبُّكَ اللَّهُ

Allah Maha Besar. Ya Allah, tampakkanlah bulan ini kepada kami dengan keamanan dan iman, keselamatan dan Islam, serta taufik kepada apa yang Engkau cintai dan ridai. Tuhan kami dan Tuhanmu adalah Allah.

6. Bersyukur dipertemukan dengan Ramadhan

* Berdoa agar diberi kekuatan menjalankan puasa dan ibadah.

* Berdoa agar ibadahnya diterima

* Beberapa doanya adalah sbb;

اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالْأَمْنِ وَالْإِيمَانِ، وَالسَّلَامَةِ وَالْإِسْلَامِ، وَالْعَافِيَةِ الْمُجَلَّلَةِ، وَدِفَاعِ الْأَسْقَامِ، وَالْعَوْنِ عَلَى الصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَتِلَاوَةِ الْقُرْآنِ، اللَّهُمَّ سَلِّمْنَا لِرَمَضَانَ، وَسَلِّمْهُ لَنَا، وَسَلِّمْهُ مِنَّا، حَتَّى يَخْرُجَ رَمَضَانُ وَقَدْ غَفَرْتَ لَنَا وَرَحِمْتَنَا وَعَفَوْتَ عَنَّا

Ya Allah, tampakkanlah bulan Ramadhan kepada kami dengan keamanan dan iman, keselamatan dan Islam, kesehatan yang sempurna, perlindungan dari penyakit, serta pertolongan untuk melaksanakan shalat, puasa, dan membaca Al-Qur’an. Ya Allah, selamatkanlah kami untuk menjalani Ramadhan, selamatkanlah Ramadhan untuk kami, dan terimalah Ramadhan dari kami, hingga Ramadhan berlalu dalam keadaan Engkau telah mengampuni kami, merahmati kami, dan memaafkan kami.

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَمَضَانَ، وَاجْعَلْنَا مِنْ صُوَّامِهِ وَقُوَّامِهِ، وَاجْعَلْنَا مِنْ عُتَقَائِكَ وَطُلَقَائِكَ وَنُقَذَائِكَ وَأُمَنَائِكَ مِنَ النَّارِ.

Ya Allah, berkahilah kami di bulan Ramadhan, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang berpuasa di dalamnya dan yang menegakkan ibadah malamnya, serta jadikanlah kami termasuk orang-orang yang Engkau bebaskan, Engkau lepaskan, Engkau selamatkan, dan Engkau jadikan aman dari api neraka.

7. Mandi (ghusl)

* Dianjurkan mandi pada malam pertama Ramadhan dan pada setiap malamnya, agar semangat didalam mengerjakan Qiyam Ramadhan.

8. Membaca Surah Al-Fath didalam Sholat sunnah

* Mengerjakan Sholat sunnah Mutlak 4 Rokaat, baik dengan satu tasyahud dan satu salam, atau setiap dua rakaat dengan salam.

* Pada setiap rakaat dibaca seperempat bagian dari Surah Al-Fath.

* Maqra Surah Al-Fath dari sebagian Al-Qur'an;

1. Dari ayat 1 sampai ayat 9

2. Dari ayat 10 sampai ayat 15

3. Dari ayat 16 sampai ayat 23

4. Dari ayat 24 sampai ayat 29

* InsyaAllah sepanjang tahun diberi kecukupan dan kebaikan serta dijaga oleh Allah SWT.

9. Menghidupkan Malam Pertama ini sejak Sebelum Maghrib

* Jangan sampai matahari terbenam kecuali ia sudah berada di tempat ibadah dan ketaatan,

* Membaca dzikir dan wirid. 

* Shalat Maghrib berjamaah dan shalat sunnah setelahnya, 

* Shalat Isya berjamaah, kemudian Tarawih.

* Tadarus AlQur'an, dsb.

10. Berniat puasa Ramadhan

* Niat setiap malam untuk puasa esok hari.

* Niat Puasa Sebulan Penuh mengikuti pendapat imam Malik.


MARHABA YA RAMADHAN,,,

MOHON MAAF LAHIR BATIN,


𝗔𝗰𝗵𝗺𝗮𝗱 𝗡𝗼𝗲'𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘇𝗶𝗲𝘇 𝗔𝗙 (𝔸𝔹𝟙ℕ𝔼)

15 Februari 2026

Tata kerja Organisasi Gerakan Pemuda Ansor

Tata kerja Organisasi Gerakan Pemuda Ansor


Kedudukan

1.   Gerakan Pemuda Ansor adalah Badan Otonom Nahdlatul Ulama yang bertugas melaksanakan dan mengembangkan misi NU pada kelompok sasaran pemuda.

2.   Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan, secara umum bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi berbagai program sesuai dengan mis Gerakan Pemuda Ansor di Tingkat Anak Cabang Kecamatan.

3.   Susunan dan Personalia Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan disahkan oleh Pimpinan Wilayah GERAKAN PEMUDA Ansor (sesuai Peraturan Rumah Tangga GERAKAN PEMUDA Ansor hasil Kongres     XV/2015).

4.   Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor kecamatan berhak membentuk Departmen yang bergerakan secara operasional sesuai kebutuhan.

B.   Visi

Terwujudnya suatu masyarakat Pemuda Kecamatan yang produktif, memiliki etos keswadayaan yang tinggi, memiliki kemampuan untuk berkiprah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahatera lahir dan bathin, serta mampu menjadi kader pelanjut perjuangan Nahdlatul Ulama yang bertumpu pada Revitalisasi Nilai dan Tradisi, Penguatan Sistem Kaderisasi, dan Pemberdayaan Potensi Kader.

C.   Misi dan Peran

Melaksanakan kegiatn yang sesuai dengan kebutuhan kepemudaan Kecamatan, baik yang bersifat masal dan secara langsung melibatkan seluruh komponen GERAKAN PEMUDA Ansor di Kecamatan, maupun melakukan peran-peran partisipatif sesuai dengan visi diatas melalui internalisasi nilai Aswaja dan Sifatur Rasul dalam Gerakan Pemuda Ansor, membangun disiplin organisasi dan kaderisasi berbasis Profesi, dan menjadi sentrum lalu lintas informasi dan peluang usaha antar kader dengan stakeholder.

D.   Azas Kerja

Azas kerja yang dikembangkan Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan adalah :

1.   Istiqomah

2.   Berorientasi pada pembedayaan pemuda

3.   Demokratis dalam pengambilan keputusan

4.   Realistis dalam perencanaan

5.   Terbuka dalam manajemen, dan

6.   Persahabatan menjaga kebersamaan dalam hubungan antar personil

Azas kerja tersebut bertumpu pada semangat pembinaan sikap dan perilaku yang mengarah pada sifat-sifat :

1.   As-Shidqu (benar dan jujur dalam pernyataan, sikap, perilaku dan kehendak)

2.   Al-Amanah (terpercaya, tepat janji)

3.   At-tasamuh (toleransi)

4.   Al-Adlu (keadilan) dan

5.   Al-Istiqomah (konsisten, teguh pada pendirian)

E.   Ruang Lingkup

Cakupan dan ruang lingkup Mekanisme dan Pedoman Tata Kerja Pimpinan Anak Cabang GERAKAN PEMUDA Ansor kecamatan ini adalah meliputi :

1.   Dewan Penasehat PAC GERAKAN PEMUDA  Ansor kecamatan masa khidmat 

2.   Pengurus Harian PAC GERAKAN PEMUDA Ansor Kecamatan yang meliputi : Ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara, dan wakil-wakil bendahara)

3.   Departmen-departmen yang berfungsi sebagai pelaksanan kebijakan GERAKAN PEMUDA Ansor Kecamatan berkenaan dengan bidang tertentu.

4.   Departmen yang berfungsi melaksanakan kegiatan yang karena sifat programnya memerlukan penanganan khusus)

5.   Satkoryon Banser (Barisan Ansor Serba Guna GERAKAN PEMUDA Ansor) sebagai kader inti GERAKAN PEMUDA Ansor Kecamatan

6.   Sekretariat Anak Cabang, atau satuan pengendali operasional keseharian PAC GERAKAN PEMUDA Ansor Kecamatan, yang teridir dari : sekretaris, wakil-wakil sekretaris serta staf administrasi dan tata usaha.


BACA JUGA : Materi Rapat Kerja Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor


II.  TATA KERJA

A.   Dewan Penasehat

1.   Dewan Penasehat terdiri dari mantan Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor dan tokoh-tokoh di lingkungan GERAKAN PEMUDA Ansor yang dipandang sesuai dengan jabatan dan tugas Dewan Penasehat.

2.   Dewan Penasehat merupakan badan pertimbangan yang berhak memberikan pertimbangan, saran, nasihat baik diminta maupun tidak, dilakukan baik secara peroranan maupun kolektif.

3.   Dewan Penasehat dalam melaksanakan fungsinya tidak melakukan kegiatan operasional, melainkan kegiatan dalam bentuk konsultasi, sumbang saran, konsolidasi dan asistensi.

4.   Peran aktif Dewan Penasehat bersifat fungsional.

5.   Dewan Penasehat berwenang melakukan fungsi arbitrase (pendamai) terhadap Pimpinan Anak Cabang berkaitan dengan hal prinsip, terutama untuk menjaga kemurnian dan konsitensi garis perjuangan GERAKAN PEMUDA Ansor.

6.   Dewan Penasehat menjadi mediator untuk pengembangan organisasi, atara Pengurus PAC, Alumni GERAKAN PEMUDA Ansor dan Tokoh NU.

7.   Dewan Penasehat memiliki tanggung jawab mengawasi pembinaan ke Anak Cabang Korda sesuai pembagian yang telah ditetapkan kepada pengurus harian PAC GERAKAN PEMUDA Ansor Kecamatan.

B.   Pengurus Harian

1.   Pengurus harian sebagai penentu kebijakan sekaligus pelaksanan tugas harian, berkewajiban memimpin dan mengendalikan jalannya roda organisasi, dan hasil-hasil Rapat Kerja Anak Cabang I GERAKAN PEMUDA Ansor Kecamatan.

2.   Pengurus harian berfungsi merumuskan kebijakan operasional program, melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program. Bersama smua Departemen-departmen, Pengurus Harian memperluas hubungan kemitraan dengan lembaga/instansi pemerintah maupun swasta.

3.   Pengurus harian sesuai dengan kedudukannya dalam menjalankan tugasnya bersifat koordinatif dan membawahi Departemen-departmen dan Banser yang pembagiannya ditetapkan dalam tata kerja Pimpinan Anak Cabang GERAKAN PEMUDA Ansor Kecamatan masa khidmat 

4.   Pengurus harian, salain bertugas mengkoordinasikan tugas tiap-tiap Departmen, Lemabga Maupun Banser juga bertugas dan  beranggung jawab dalam pembinaan kedaerahan (Anak Cabang-korwil) sebagaimana ditetapkan dalam mekanisme dan pedoman tata kerja Pimpinan Anak Cabang ini.

5.   Pengurus harian dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya bersifat kolektif.

B.1. Rincian  Tugas dan Wewenang Pengurus Harian

1.   Ketua

a.   Menentukan dan memegang kebijakan umum organisasi

b.   Memiliki wewenang dan mengatasnamakan Pimpinan Anak Cabang yang menyangkut kebijaksanaan organisasi, koordinasi dan konsultasi.

c.   Memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasi pelaksaan kebijakan organisasi

d.   Memimpin rapat pengurus harian dan rapat pleno PAC GERAKAN PEMUDA Ansor.

e.   Bersama Sekretaris menandatangani semua surat keputusan dan surat-surat lainnya.

f.   Selaku mandataris konferensi, bertanggungjawab melaksanakan amanat konferensi dan mempertanggung jawabkan dihadapan konferensi.

2.   Wakil-wakil Ketua

a.   Betugas membantu tugas-tugas ketua

b.   Mewakili tugas dan kedudukan ketua jika ketua berhalangan

c.   Mengkoordinasikan kegiatan Departemen, lembaga dan Banser sebagaimana ditetapkan dalam mekanisem dan pedoman tata kerja PAC GERAKAN PEMUDA Ansor ini.

d.   Bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan pembinaan kedaerahan, sebagimana ditetapkan lebih lanjut mekanisme tata kerja ini.

e.   Merumuskan kebijaksanaan dan pelaksanaan kegiatan Departmen dan bidan glain seperti lembaga yang berada dibawah koordinasinya.

f.   Bersama Sekretaris atau Wakil Sekretaris menanda tangani surat-surat ke dalam dan keluar yang berkenaan dengan bidangnya, dengan sepengetahuan ketua.

g.   Melaksanakan kebijaksanaan organisasi yang menyangkut bidang masing-masing dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.

3.   Sekretaris

a.   Membantu ketua dan wakil-wakil ketua dalam mengendalikan dan melaksanakan kegiatan organisasi.

b.   Bertanggung jawab atas pemeliharaan inventaris Pimpinan Anak Cabang

c.   Memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan wakil-wakil sekretaris anak cabang.

d.   Melaksanakan tugas khusus yang menyangkut Departemen atau kelembagaan bersama wakil-wakil ketua.

e.   Bersama wakil-wakil sekretaris, bendahara, dan wakil bendahara mengusahakan dan melengkapi perangkat yang dibutuhkan oleh organisasi.

f.   Mengatur dan mengkoordinasikan pembagian tugas diantara wakil-wakil sekretaris.

g.   Berwenang mengendalikan tugas dan kegiatan keseharian sekretaris anak cabang

h.   Bersama wakil-wakil sekretaris membuat rancangan rumusan peraturan dan keputusan organisasi.

i.   Bersama ketua menandatangani surat-surat, keputusan dan surat-surat lainnya.

4.   Wakil-wakil Sekretaris

a.   Membantu tugas-tugas sekretaris Anak Cabang

b.   Mewakili tugas dan wewenang sekretaris Anak Cabang apabila berhalangan

c.   Melaksanakan tugas khusus yang menyangkut Departmen atau kelembagaan bersama wakil-wakil ketua.

d.   Bersama wakil-wakil ketua merumuskan kebijaksanaan organisasi menyangkut Departmen dan kelembagaan yang menjadi koordinasinya.

e.   Bersama ketua dan wakil-wakil ketua menandatangani surat ke dalam menyangkut bidangnya atau surat keluar di luar bidangnya, apabila sekretaris Anak Cabang atau wakil-wakil sekretaris lainnya berhalangan.

f.   Bertanggung jawab melaksanakan kebijaksanaan sekretaris Anak Cabang terutama menyangkut bidangnya dan mempertanggung jawabkan kepada pengurus harian.

5.   Bendahara

a.   Bertugas mengatur, mengendalikan dan mencatat penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang dan surat-surat/barang berharga serta semua intentaris milik organisasi.

b.   Bertugas melaporkan neraca keuangan secara berkala (setiap tiga bulan sekali)

c.   Bertugas mengatur dan mengkoordinasikan pembagian tugas wakil bendahara

d.   Berwenang melakukan policy panggilan dan dana pengalokasiannya bersama ketua dan sekretaris.

e.   Berwenang mengadakan penghimpunan dana dari berbagai sumber dengan cara halal dan tidak mengikat.

f.   Bersama sekretaris dan wakil-wakil sekretaris, wakil bendahara dan ketua-ketua Departemen menyusun anggaran biaya kegiatan organisasi.

g.   Bersama ketua atau sekretaris mendisposisi usulan pengeluaran keuangan sesuai dengan kebutuhan.

h.   Melaksanakan tugas khusus yang menyangkut departmen atau kelembagaan bersama wakil-wakil ketua.

i.   Bertanggung jawab terhadap keamanan dan keteraturan penggunanan dana operational dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

6.   Wakil Bendahara

a.   Membantu tugas bendahara

b.   Mewakili tugas bendahara apabila berhalangan

c.   Melakukan tugas khusus yakni bidan pembukuan

d.   Melaksanakan kewenangan bendahara apabila bendahara berhalangan

e.   Memonitor penggunaan uang pada tiap-tiap Departemene atau lembaga.

f.   Bertanggung jawab terhadap setiap penggunaan dana organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada bendahara.

g.   Melaksanakan tugas khusus yang menyangkut Departemen atau kelembagaan bersama wakil-wakil ketua.

Koordinasi Departmen, Satkoryon Banser, dan Korwil

C.   Pengurus Departmen

1.   Sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga GERAKAN PEMUDA Ansor (Pasal 17) hasil Kongres XV/2015 di Yogyakarta, bahwa Pimpinan Anak Cabang berhak membentuk Departemen sesuai dengan kebutuhan diantaranya :

a.   Departemen Organisasi dan Kaderisasi

b.   Departemen Kajian Agama dan Idiologi

c.   Departemen Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi

d.   Departemen Olahraga, Seni dan Budaya

e.   Departemen Hubungan Masyarakat

2.   Pengurus Departemen sesuai kedudukan, adalah sebagai perangkat Pimpinan Anak Cabang yang memiliki tugas pokok sebagai pelaksanan kebijaksanaan yang dirumuskan oleh Pimpinan Anak Cabang.

3.   Pengurus Departemen memiliki tanggung jawab terhadap setiap program dan kegiatan Pimpinan Anak Cabang

4.   Pengurus Departemen berkewajiban untuk menyusun rencana kerja sesuai dengan bidangnya, dan disahkan oleh Pimpinan Anak Cabang setelah melalui proses musyawarah, rapat kerja anak cabang atau forum-forum Pimpinan anak cabang lainnya.

5.   Pengurus Departemen berhak untuk memberikan usualan, saran dan pendapat kepada Pimpian Anak Cabang lainnya, baik secara formal maupun secara informal.

6.   Dibidang administrasi, Pengurus Departemen tidak berhak unutk melakukan surat-menyurat baik intern maupun exteren.

C.1. Rincian Tugas dan Wewenang Pengurus Departemen

1.   Departemen Organisasi dan Kaderisasi

a.   Perumusan konsep-konsep dan aturan-aturan organisasi sebagai penjabaran dan PD/PRT, sesuai dengan tuntutan perkemabgan organisasi.

b.   Penyusunan Rancangan Mekaniseme Kerja Pengurus

c.   Penyusunan rancangan berbagai ketentuan organisasi, administrasi, atribut dan lain-lain, untuk disosialisasikan di tingkat Anak Cabang dan Ranting.

d.   Pendataan data potensi organisasi GERAKAN PEMUDA Ansor se Kecamatan 

e.   Menyusun modul-modul pelatihan dan kaderisasi

f.   Koordinasi dengan Departemen lain untuk melakukan diklat kepemimpinan keorganisasian dan manejemen, advokasi dan diklat-diklat lain.

2.   Departemen Kajian Agama dan Ideologi

a.   Mengembangkan konsep operasional ideologi Ahlussunnah wal jamaah dalam dimensi sosial, politik, dan ekonomi.

b.   Menjalin kerjasama dengan kelompok-kelompok agama dan ideologi yang berkembang dalam masyarakat.

c.   Menjadi penanggung jawab kegiatan rutin Rijalul Ansor

3.   Departemen Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi

a.   Melakukan pemetaan masalah sosial

b.   Melaksanakan kajian-kajian analisi sosial dan kebijakan publik

c.   Merintis dan mengelola Koperasi/unit/badan usaha Pimpinan Anak Cabang GERAKAN PEMUDA Ansor.

d.   Melakukan rekruitmen relawan dan tenaga terlatih lain, bekerjasama dengan Departemen Organisasi dan Kaderisasi.

e.   Berkoordinasi dengan Departemen lain untuk melaksanakan pelatihan keterampilan yang mengarah kepada peningkatan skill dan etos kewirausahaan.

4.   Departemen Olah Raga, Seni dan Budaya

Bidang Olah Raga :

a.   Inventarisasi potensi olah raga di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor

b.   Pengembangan bentuk-bentuk olah raga yang sudah ada dilingkungan GERAKAN PEMUDA Ansor, melalui turnamen dan kejuaraan.

c.   Menciptakan situasi yang kondusif bagi perkembangan olah raga yang sudah ada, melalui turnamen dan kejuaraan.

d.   Mengadakan turnamen dalam rangka penggalian minat dan bakat kader GERAKAN PEMUDA Ansor.

Bidang Seni dan Budaya :

a.   Intentarisasi potensi seni dan budaya di lingkungan GERAKAN PEMUDA Ansor

b.   Pengembangan bentuk-bentuk seni dan budaya yang sudah ada dilingkungan GERAKAN PEMUDA Ansor.

c.   Menciptakan situasi yang kondusif bagi perkembangan seni dan budaya  yang sudah ada, dengan penyelenggaraan kegiatan festival dan kejuaraaan.

d.   Menciptakan situasi yang kondusif bagi berkembangnya kreasi seni yang dinamis dan menjadi ciri khas seni dan budaya Gerakan Pemuda Ansor.

D.   Pengurus Sarkoryon Banser :

1.   Kasatkoryon Banser Kecamatan adalah anggota Pleno Harian PAC GERAKAN PEMUDA Ansor Kecamatan

2.   Pengurus Satkoryon Banser diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Anak Cabang melalui surat keputusan.

3.   Satkoryon Banser secara struktural berada dibawah koordinasi ketua yang membidangi Departemen Pengembangan Organisasi dan Banser.

4.   Sarkoryon Banser berkewajiban menyusun rencana kegiatan dan melaksanakannya,setelah mendapat persetujuan Pimpinan Anak Cabang.

5.   Sarkoryon Banser berhak untuk memberikan usulan, saran dan pendapat kepada Pimpinan Anak Cabang baik secara formal maupun informal

6.   Dibidang administrasi, Sarkoryon Banser berhak melakukan kegiatan surat-menyurat ke dalam dengan sepengetahuan Pimpinan Anak Cabang.

E.    Kesekretariatan

1.    Sekretariat Anak Cabang merupakan satuan tenaga pengendali organisasi sehari-hari yang terdiri dari sekretaris, wakil-wakil sekretaris dan dibantu beberapa tenaga administrasi/kesekretariatan.

2.    Sekretariat berfungsi sebagai pengendali dan pengolah setiap informasi berupa surat-surat atau bentuk lain, kedalam atau keluar.

3.    Sekretariat bertugas menggandakan dan menyebar luaskan produk-produk organisasi.

4.    Sekretariat Anak Cabang melaksanakan fungsi rumah tangga organisasi bersama bendahara, bagian pembukuan dan kasir.

5.    Sekretariat Anak Cabang bertugas merencanakan dan melaksanakan rapat-rapat organisasi.

F.    Forum Anak Cabang

1.    Rapat Pengurus Harian

a.    Rapat Pengurus Harian sekurang-kurangnya sebulan sekali dihadiri ketua, wakil-wakil, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara.

b.    Rapat Pengurus Harian berfungsi :

1.    Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan masing-masing Departemen, Lembaga dan   Banser.

2.    Membahas persoalan organisasi secara menyeluruh

3.    Membahas hal-hal dan persoalan aktual yang berkembang dan memerlukan tanggapan atau sikap organisasi.

4.    membahas hal-hal dan persoalan aktual yang berkembang dan memerlukan tanggapan atau sikap organisasi.

2.    Rapat Koordinasi Departemen-Departemen, Lembaga dan Banser

a.    Rapat ini sekurang-kurangnya dua bulan sekali, dihadiri oleh Ketua Koordinasi Bidang dan Ketua Departemen dan Anggota serta Dewan Pelaksanan Departemen, Sekretaris dan anggota.

b.    Rapat ini berfungsu dan berwenang :

1.    Mempersiapkan kegiatan yagn akan dilaksanakan oleh masing-masing Departemen, Lembaga atau Banser

2.    Membahas persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan

3.    Menetapkan skala prioritas kegiatan tahunan

4.    Mengevaluasi program dan kegiatan dan perkembangan organisasi


3.    Rapat Dewan Penasehat

a.    Rapat Dewan Penasehat diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali dan bila perlu dihadiri oleh ketua dan wakil-wakil ketua serta sekretaris.

b.    Rapat Dewan Penasehat brefungsi dan berwenang :

1.    Mengadakan evaluasi terhadap perkembangan organisasi

2.    Merumuskan usulan-usulan dan pendapat yang akan disampaikan secara kolektif kepada Pimpinan Anak Cabang


4.    Rapat Khusus

a.    Rapat pleno diadakan sekurang-kuranngy tiga bulan sekali, dan dihadiri oleh Dewan Penasehatm Pengurus Harian, Departemen, Lembaga Banser & Korwil

b.    Rapat pleno berfungsi untuk membahas permasalahan organisasi yang sedang berkembang baik yang berkaitan dengan program, kelembagaan, personil dan lainnya

c.    Rapat pleno berfungsi mengevaluasi pelaksanaan program dan melaksanakan perencanaan program selanjutnya.

d.    Rapat pleno berhak memutuskan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan konstitusi,  seperti reshufle dan pengisian lowongan jabatan antar waktu, dll


Ketentuan Khusus

1.    Keterangan dan/atau pernyataan kepada pers mengenai pendapat dan sikap PAC GERAKAN PEMUDA Ansor kecamatan yang dianggap mendasar, sensitif, dan sangat penting dikeluarkan melalui mekanisem Rapat Harian. Kecuali dalam situasi yang mendesak dan temporer, Ketua dapat secara langsung memberikan keterangan dan/atau pernyataan kepada pers. Mengenai keterangan dan/atau pernyataan kepada pers mengenai perndapat dan sikap PAC GERAKAN PEMUDA Ansor Kecamatan, pada hakikatnya merupakan wewenang Ketua yang berhak bertindak dan berhubungan keluar dengan dan atas nama organisasi.

Dalam situasi umum, Departemen Informasi menjadi juru bicara organisasi. Pengurus Harian yang lain dapat memberikan keterangan dan /atau pernyataan kepada pers mengenai pendapat dan sikap PAC GERAKAN PEMUDA Ansor Kecamatan atas ijin dari Ketua.

2.    Pembagian koordinator  wilayah (Korwil) binaan Pengurus PAC GERAKAN PEMUDA Ansor terhadap PR-PR dengan tugas dan kewajiban membina, mengarahkan, melaporkan secara periodik perkembangan wilayahnya masing-masing, diatur sebagai berikut :

a.    Wilayah Utara meliputi Sidokare Utara, Sidokare Selatan, Kebagusan, Kebagusan Pulo, Jatirejo, Cibiyuk dengan kordinator-kordinator Sahabat :

b.    Wilayah Tengah meliputi Ujuggede, Losari, Banglarangan, Karangtengah, dengan kordinator-kordinator Sahabat :

c.    Wilayah Selatan meliputi Blimbing, Karangtalok, Wonogiri, Kemuning, Tegalsari Barat, Tegalsari Timur, Sokowati dengan kordinator-kordinator Sahabat :

3.    Secara teknis koordinasi antar pengurus dilakukan oleh sekretariat. Dalam hal ini, sekretariat menghubungi pengurus melalui dua cara :

Pertama, dalam kondisi normal dan memungkinkan dilakukan melalui mekanisme korespodensi surat menyurat.

Kedua, dalam kondisi dan situasi tertentu hanya akan dilakukan melalui hubungan sms, WA


Dipersembahkan oleh Sekretaris PAC GERAKAN PEMUDA Ansor Ampelgading MH 2018-2020



09 Februari 2026

Lingkar Pinggang Anda Akan Terpengaruh Jika Tidur di Ruangan Terang

Lingkar Pinggang Anda Akan Terpengaruh Jika Tidur di Ruangan Terang


Sebuah Institute of Cancer Research London dalam sebuah penelitiannya, menyebutkan bahwa wanita dengan kebiasaan tidur di ruangan terang akan lebih gemuk atau memiliki lingkar pinggang lebih besar ketimbang yang terbiasa tidur dalam keadaan gelap. Ukurlah lingkar pingang Anda, dan jika lingkar pinggang Anda besar maka kemungkinan Anda memiliki kebiasaan tidur dengan lampu yang menyala atau tidur di ruangan yang terang.

BACA JUGA : Kolam Budidaya Lele Anda Menimbulkan Bau Busuk? Berikut Cara Menghilangkan Bau Menyengat

Dalam sebuah penelitian dari Institute of Cancer Research London yang dilakukan terhadap 113.00 orang wanita dengan memiliki kebiasaan tidur yang dimiliki oleh para wanita tersebut. Para wanita diberikan pilihan pemilihan cahaya yang biasanya mereka gunakan untuk tidur, dan pilihannya  adalah :

1.    Tidur dengan cahaya minim sampai gelap total.

2.    Tidur dengan cahaya kamar yang ringan namun masih bisa digunakan untuk membaca.

3.    Tidur dengan cahaya kamar tidak terlalu terang naun masih bisa melihat (remang-remang).

Dari pilihan serta hasil penelitian yang diberikan tersebut itu menunjukan rasio pinggang dan pinggulnya juga index masa tubuhnya, maka hasilnya adalah ukuran dan masa tubuh wanita yang sering tidur dengan kondisi nomor dua memiliki lingkar pinggang yang lebih besar ketimbang wanita yang memilih opsi ke tiga dan pilihan pertama.

Permasalahan dari penelitian tersebut masih belum dapat mengungkapkan penyebab dari hal tersebut sehingga masih membutuhkan waktu lebih banyak untuk melakukan penelitian yang lebih mendalam. Wanita yang memiliki lingkar pinggang lebih besar benar terkena dampak akan saat tidur dengan pencahayaan ruangan atau mungkin ada sebab lainnya.

Meski tidak ada data akurat kenapa sampai seperti itu, bahwa tidur diruangan bercahaya tidak baik untuk tubuh seperti sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Maka umat Islam untuk mengikuti sunnah tersebut terlepas dari adanya penelitian atau tidak. Tidur diruangan gelap memiliki dampak yang baik bagi tubuh kita karna lebih nyenyak dan juga lebih nyaman.


http://vevnews.blogspot.co.id/2015/11/tidur-di-ruangan-terang-bisa.html