11 Oktober 2017

Agar Koperasi Sesuai Dengan Syara’

SHARE

Koperasi Simpan Pinjam adalah sebuah koperasi yang modalnya diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggotanya. Kemudian modal yang telah terkumpul  tersebut dipinjamkan kepada para anggota dan terkadang juga bukan anggota yang memerlukan pinjaman uang, baik untuk keperluan konsumtif maupun untuk modal kerja. Kepada setiap peminjam, Koperasi simpan pinjam menarik uang administrasi setiap bulan sejumlah sekian presen dari uang pinjaman.

Dan pada akhir tahun, keuntungan yang diperoleh Koperasi yang berasal dari uang administrasi tersebut yang disebut “Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan kepada anggota Jumlah SHU yang diberikan menurut keseringan anggota meminjam uang dari koperasi.  Artinya, anggota yang paling sering meminjam uang dari Koperasi tersebut  akan mendapat bagian paling banyak dari SHU; dan tidak perhitungkan dari jumlah simpanannya, karena pada umumnya jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib dari masing-masing anggota adalah sama.

Sekilas lintas, Koperasi ini nampaknya seperti usaha gotong royong yang meringakan beban para anggota, menolong mereka dari jeratan lintah darat dan menguntungkan mereka sendiri, karena SHU dari koperasi tersebut mereka terima setiap akhir tahun. Sehingga karenanya, tidaklah mengherankan jika ada orang yang menyamakan praktik mu’amalah (simpan pinjam) dari koperasi ini dengan praktik mu’amalah (simpan pinjam) dari Bank yang hukumnya telah ditetapkan dalam Muktamar NU di Menes Jawa Barat ditafsil menjadi tiga, yaitu : haram, syubhat, halal.

Padahal ada perbedaan yang prinsip antara mu’amalah dari koperasi dan mu’amalah dari Bank yaitu :

1.    Orang yang meminjam uang dari koperasi, meskipun jumlahnya hanya separo dari uang simpananya sendiri, dia tetap dianggap sebagai peminjam yang diharuskan membayar uang administrasi. Mu’amalah ini sama sekali tidak dapat diterima oleh akal fikiran yang sehat (irrational). Sedang di Bank, seseorang diperbolehkan mengambil seluruh uang simpanannya, kecuali sejumlah sekian ribu yang harus disisakan sebagai bukti bahwa dia masih tercatat sebagai nasabah, dan dia tidak dianggap sebagai peminjam dan juga tidak dikenakan bunga.

2.    Uang yang disimpan di koperasi, baik simpanan pokok maupun simpanan wajib, tidak dapat diambil sewaktu-waktu diperlukan oleh si penyimpan, sedangkan uang yang disimpan di Bank dapat diambil sewaktu-waktu diperlukan oleh si penyimpan.

3.    Bunga yang diberikan oleh Bank kepada orang yang menyimpan uangnya di Bank tersebut hanya diperhitungkan dengan jumlah uang yang disimpan; sedangkan di koperasi pembagian SHU tidak hanya diperhitungkan dengan uang simpanannya, melainkan dengan keseringan meminjam uang dari koperasi tersebut.

Di samping itu, hukum tafsil dari menyimpan dan meminjam pada Bank yang telah diputuskan oleh Muktamat NU di Menes tersebut, bukanlah berarti kita boleh memilih salah satu dari ketiga hukum tersebut sesuka hati. Akan tetapi penerapan dari ketiga hukum tersebut adalah perkasus, misalnya :

1.    Seorang pemborong muslim yang memperoleh kontrak untuk membangun sebuah pabrik besar yang biayanya menelan sekial milyar rupiah; dan dari pekerjaan tersebut dia akan memperoleh keuntungan secara jelas sejumlah sekian juta rupiah yang di antaranya dapat dipergunakan untuk kepentingan agama Islam; sedangkan jika kontrak tersebut tidak ditangani olehnya akan diambil oleh pemborong non muslim yang jelas keuntungannya akan dipergunakan untuk hal-hal yang merugikan agama Islam. Akan tetapi si pemborong muslim tersebut tidak mempunyai modal cukup untuk membiayai proyek pembuatan pabrik tersebut. Dalam kasus seperti ini, si pemborong muslim tersebut dihalalkan untuk meminjam uang dari Bank.

Demikian pula halnya seseorang yang menyimpan sejumlah uang sedangkan dia tidak dapat mentasarufkan uang tersebut untuk usaha dagang atau lainnya, karena sama sekali tidak mempunyai pengalaman; dan apabila uang tersebut disimpan di rumah takut dicuri orang dan lain sebagainya, serta akan lekas habis untuk membiayai keperluan diri dan keluarganya sebelum umur ghalib, maka dalam kasus seperti ini orang tersebut dihalalkan menyimpan uangnya di Bank dan memakan bunganya.

2.     Seorang pemilik rumah tempat indekos anak-anak sekolah di sebuah kota kecil, kemudian dia meminjam uang dari Bank untuk memperbesar rumah tersebut karena membayangkan (tanpa ada indikasi yang jelas) akan dipenuhi oleh anak-anak sekolah yang indekos di situ, sehingga akan menambah jumlah uang yang masuk. Dalam kasus seperti ini, si pemilik rumah tersebut dihukumi syubhat meminjam uang dari Bank untuk memperbesar rumah indekosan tersebut.

Demikian pula halnya seorang pedagang yang karena situasi ekonomi yang labil, dia tidak lagi mau menginvestasikan modalnya dalam perdagangan karena khawatir tidak mendapat laba yang besar; kemudian dia simpan modalnya di Bank yang jelas akan mendapat bunga tanpa susah payah. Maka dalam kasus ini si pedagang tersebut dihukumi syubhat untuk menyimpan uangnya di Bank dan memakan bunganya.

3.    Orang yang meminjam uang dari Bank untuk keperluan membeli pesawat tivi atau alat-alat mebel atau lainnya yang besifat konsumtif hukumnya adalah haram. Demikian pula halnya orang yang tidak mau menginvestasikan uangnya, karena melihat bunga yang ditawarkan oleh Bank jauh lebih besar dari pada keungtungan yang dapat diterima dari bisnis perdagangan atau lainnya. Dalam kasus seperti ini orang tersebut haram menyimpan uangnya di Bank dan juga haram memakan bunga yang diberikan oleh Bank.

Adapun Koperasi Simpan Pinjam ditinjau dari hukum syari’at Islam, maka :
1.    Modal yang dikumpulan oleh Koperasi dari uang simpanan pokok dan simpana wajib, tidak dapat memenuhi ketentuan “Syirkah” sebagaimana yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih, karena :
      1.1. Dalam syirkah, pengumpulan modal diharuskan berupa lafal yang dapat dirasakan sebagai pemberian izin untuk berdagang. Sedangkan dalam koperasi simpan pinjam pengumpulan modal tersebut adalah dipinjamkan.
      1.2. Dalam Syirkah, modal harus sudah terkumpul sebelum dilakukan akad syirkah. Sedangkan dalam Koperasi simpan pinjam, biasanya modal baru dikumpulkan sesudah akad dengan persetujuan dari para anggota. Jadi akad pengumpulan modal dalam koperasi tersebut tidak mengikuti ketentuan syara’.

Dasar Pengambilan Hukum :
a.    Kitab Fat-hul Mu’in halaman 80 :

وَشُرِطَ فِيْهَا لَفْظٌ يَدُلُّ عَلَى الإِذْنِ فِى التَّصَرُّفِ بِالْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ .

Artinya : 
Dan dalam syirkah itu disyaratkan ada lafal yang menujukkan kepada izin untuk mentasarufkan dalam menjual dan membeli (berdagang).

Yang senada dengan dalil tersebut, adalah ibarat dari kitab-kitab :
       1.    Nihayatul Muhtaj, Juz 5 halaman 4.
       2.    Bujairimi’ala Fathil Wahbab Juz 3 halaman 43 .

b.  Dalam kitab Tuhfatut Thullaab, hamisy dari kitab Fat-hul Wahhaab, juz 1 halaman 217, disebutkan :

هِيَ شِرْكَةُ أَبْدَانٍ ... اِلَى اَنْ قَالَ : وَشُرِطَ فِيْهَا لَفْظٌ يُشْعَرُ بِاِذْنٍ فِى تِجَارَةٍ ... اِلَى اَنْ قَالَ : وَفِى الْمَعْقُوْدِ عَلَيْهِ كَوْنُهُ مِثْلِيًّا خَلَطَ قَبْلَ الْعَقْدِ بِحَيْثُ لاَ يُتَمَيَّزُ .

Artinya : Syirkah itu (antara lain) adalah syirkah badan... sampai ucapan musoannif: “Dalam syirkah tersebut disyaratkan ada lafal yang dapat dirasakan sebagai izin dalam perdagangan”...sampai ucapan musonnif: “Dan mengenai harta yang diakadi, disyaratkan keadaan harta (modal syirkah) tersebut sama jumlahnya yang telah bercampur menjadi satu sebelum akad, sekira tidak dapat dibedakan (antara harta dari masing-masing anggota syirkah).

2.    Uang administrasi yang dipungut oleh Koperasi simpan pinjam dari setiap orang yang meminjam, hanyalah merupakan istilah lain dair bunga, karena :
a.   Uang administrasi tersebut merupakan keharusan dipenuhi oleh setiap orang yang meminjam uang, sehingga pada hakikatnya tidak berbeda dengan manfaat yang ditarik oleh yang meminjam uang (KOSIPA).
b.    Besarnya uang administrasi yang dipungut oleh KOSIPA dari setiap orang yang meminjam uang, telah ditentukan terlebih dahulu, yaitu sesuai dengan besarnya uang pinjaman, yaitu sekian proesen dari jumlah pinjaman, berdasarkan keputusan rapat anggota KOSIPA.
c.   Masih perlu dipersoalkan lagi mengenai akad pinjaman atau kurang sedikit dari uang simpanannya sendiri, maka akad pinjaman tersebut adalah fasid atau rusak, sebab anggota tersebut mengambil miliknya sendiri. Dan jika lebih dari uang simpanannya sendiri, maka jumlah pinjaman hanyalah sebesar kelebihan tersebut. Dalam hal ini jika di akadi seluruhnya, maka hukumnya juga fasid.

Jadi tanpa memperhatikan apakah syarat pemberian uang administrasi tersebut dilakukan pada waktu akad pinjam meminjam sedang berlangsung, atau sebelum akad atau sesudah akad; dan apakah syarat tersebut berbentuk ucapan atau tulisan, yang kesemuanya memerlukan pembahasan tersendiri, maka pungutan uang administrasi tersebut dapat dimasukkan dalam pengertain hadis Nabi SAW :

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ الرِّبَا 

Artinya : 
Setiap hutang yang menarik kemanfaatan adalah perbuatan riba.

Koperasi Yang Dibenarkan Oleh Syariat Agama Islam
Jika kita ingin mendirikan koperasi yang tidak bertentangan dengan syari’at agama Islam, sedanga kita bermaksud untuk memberikan bantuan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukannya, maka cara yang harus kita  lakukan adalah mendirikan Koperasi Serba Guna.

Langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain :
1.    Setelah modal dari para anggota terkumpul, seluruh anggota dipanggil untuk melakukan kesepakatan (akad) bahwa modal yang telah terkumpul menjadi satu tersebut akan dipergunakan untuk berdagang.
2.    Koperasi memberli barang-barang yang akan dibeli oleh setiap orang yang memerlukannya, termasuk blanko formulir yang akan dibeli oleh orang yang ingin meminjam uang dari Koperasi Serba Guna tersebut.
3.    Setiap orang yang ingin meminjam uang dari koperasi tersebut diharuskan mengisi formulir yang harus dibeli dari koperasi.
4.    Harga dari kertas formulir yang dijual oleh koperasi harus dibedakan sesua dengan jumlah uang yang akan dipinjam, misalnya : untuk pinjaman sebesar Rp 25.000 warna putih, untuk Rp 50.000 warna kuning, untuk Rp 75.000 warna hijau, untuk Rp 100.000 warna merah, dan seterusnya.

Sedang harga dari blanko formulir tersebut dibedakan sesuai dengan warnanya, menurut keputusan rapat anggoa. Dengan demikian koperasi tidak memungut uang administrasi atau bunga, tetapi memperoleh keuntungan dari penjualan formulir, seperti Kantor Pos menjual prangko, dan koperasi selamat dari perbuatan atau mu’amalah yang riba.


Sumber : Majalah Aula. KH. Drs. Achmad Masduqi Macfudh. September 1996
SHARE

Admin :

Website Resmi Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama yang dikelola oleh Pengurus NU Care - Lazisnu Desa Banglarangan Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang. Email : lazisnubanglarangan@gmail.com

1 komentar:

  1. Assalamualaikum
    Nama saya muhammad abdul
    Dari jakarta selatan indonesia
    email muhammadabdul5151@gmail.com
    nomor telepon +6285574670570
    nomor whatsapp +6285574670570
    Saya berterima kasih kepada ALLAH karena telah mengakhiri penderitaan saya melalui Anthony Yuliana Lenders, untuk beberapa waktu sekarang bisnis saya sedang turun dan saya telah mencari pinjaman besar untuk meningkatkan bisnis saya kembali ke kehidupan, saya telah ditipu berkali-kali semua berjanji pada saya untuk meminjamkan uang tetapi mereka selalu menipu dan berbohong kepada saya, sampai saya menemukan ibu yuliana dan memberi saya jumlah pinjaman sebesar Rp 1,3 miliar, saya hanya melakukan pembayaran untuk asuransi pinjaman saya dan biaya transfer sebelum pinjaman saya ditransfer ke akun saya, bagi mereka yang mencari pinjaman harus berhati-hatilah karena 75% pinjaman online palsu, bagi mereka yang mencari pinjaman harus menghubungi Anthony Yulinana Lenders adalah 100% pemberi pinjaman online yang sah,
    anthony.yulianalenders@gmail.com
    whatsapp +13234026088

    BalasHapus