26 April 2022

Istilah-istilah Yang Terdapat di Pernikahan Bagian Pertama

SHARE

Nikah secara Bahasa bergabung atau berkumpul. Dikatakan : nakahat al-asyjar, yakni pohon-pohon tumbuh saling berdekatan dan berkumpul satu tempat.[1] Imam Nawawi berkata : “Nikah menurut Bahasa adalah bergabung, kadang digunkana menyebut “akad nikah”. Dan dibawah ini beberapa istilah yang ada dalam pernikahan.

Baca Juga : Membangun Rasa Percaya Diri 


Nikah
Hubungan dan perselibatan antara seorang laki-laki dan perempuan yang dilakukan melalui proses akad atau ijab kabul. Ada beberapa macam istilah yang berkaitan dengan kata nikah. Seperti nikah muhalil (pernikahan antara laki-laki yang menjadi suami kedua dengan seorang perempuan yang ditalak tiga oleh suami pertamanya, untuk kemudian diceraikan oleh suami kedua agar dapat menikah lagi dengan suami pertama setelah ‘iddahnya dari suami kedua selesai), nikah mut’ah (nikah kontrak), nikah syighar (kawin tukar, seorang laki-laki menikahi anak perempuan/saudara perempuan temannya dan temannya menikahi anak perempuan/saudara perempuan si laki-laki tadi dengan melakukan perjanjian meniadakan mahar yang seharusnya dikeluarkan oleh keduanya). Ketiga jenis nikah ini pernah terjadi di masa sebelum Islam dan masa Islam. Namun dikemudian hari ketiganya dianggap sebagai pernikahan yang di haramkan.


Khithbah

Permohonan pihak laki-laki (calon suami) kepada pihak perempuan (calon istri untuk meminang dan melanjutkan ke pernikahan. Khithbah adalah sebuah proses puncak ta’aruf (perkenalan satu pihak dengan pihak lain) untuk menikah. Dasar hukumnya adalah mubah menurut kesepakatan fuqaha, selama tidak adanya larangan syara’ untuk meminang perempuan itu.

Kafaah
Dari segi kata, bermakna “sebanding, setaraf, dan sesuai”. Dari segi istilah, “persamaan derajat atau kesetaraan agama(keshalihan), sosial, dan ekonomi yang perlu dimiliki oleh calon suami dan calon istri”.

Kafaah sangat penting dalam membina keharmonisan mahligai rumah tangga. Seseorang yang memilih calon pasangan hidupnya mesti memperhatikan perihal ini, yang dalam filosofi Jawa lazim di sebut bibit, bebet, bobot.

Mahar
Pemberian wajib berupa uang atau barang dari suami kepada istri disebabkan adanya akad nikah atau sanggama (wathu’). Istilah mahar ada dua yakni Mahar Mitsil dan Mahar Musamma :
• Mahar Mitsil adalah mahar yang diberikan kepada istri yang disesuaikan dengan kebiasan/adat keluarga si istri. Misalnya tradisi di Aceh yang mengharuskan seorang laki-laki menyerahkan mahar yang jumlahnya disebut mayam kepada si istri.
• Mahar Musamma adalah mahar yang disebutkan pada waktu akad pernikahan.

Nusyuz
Perbuatan pelanggaran yang tidak menaatai segala kewajiban antara suami dan istri. Perbuatan nusyuz di pihak istri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suami (QS 4:128) sebagai bentuk pembangkangan terhadap saumi. Sedangkan di pihak laki-laki, umpamanya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tidak menggauli, tidak menafkahi.

Khuntsa
Seseorang yang mempunyai dua alat kelamin, yaitu dzakar dan farji, sama besar atau kecilnya. Atau dalam tubuhnya terdapat keganjilan sehingga sulit diketahui dengan pasti apakah ia laki-laki atau perempuan.

Li’an
Kalimat tertentu yang dijadikan argumen oleh suami dihadapan hakim untuk menuduh zina kepada si istri. Kalimat ini harus berdasarkan bukti dan sumpah sehingga bisa diterima hakim sebagai putusan gugatan cerai si saumi atas istrinya.



Sumber : Alkisah No. 23/3 – 16 Nov. 2008

SHARE

Admin :

Website Resmi Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama yang dikelola oleh Pengurus NU Care - Lazisnu Desa Banglarangan Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang. Email : lazisnubanglarangan@gmail.com

0 Comments: