26 April 2022

Istilah-istilah Yang Terdapat di Pernikahan Bagian Ke Dua

SHARE

 

Nikah sendiri sunnatullah bagi mahluk-Nya yang memiliki akal dan Sunnah Rasulullah SAW. Nikah juga syiar bagi kamu awliya dan  perhiasan ulama. Di bawah ini banyak istilah dalam pernikahan dan seks.

Baca Juga : Istilah-istilah Yang Terdapat di Pernikahan Bagian Pertama

Baligh
Tentu pernikahan bagi seseorang yang sudah baligh, baligh sendiri bermakna “sampai”. Sedangkan dari segi itilah, “suatu face pada setiap anak laki-laki dan perempuan  yang menandakan masa remajannya”. Tanda-tanda yang sudah umum ialah ihtilam (mimpi basah) untuk laki-laki. Sedang untuk perempuan, keluarnya darah kotor secara periodic atau yang biasa kita ketahui dengan haidh. Juga tumbuhnya bulu-bulu halus dikemaluan, baik laki-laki ataupun perempuan.

Aqd an-Nikah
Istilah ini terdiri dari dua kata, aqd dan nikah. Aqd artinya “ikatan”, dan nikah artinya “menggabungkan” atau “menghimpun””. Yang dimaksud dari aqdun nikah adalah prosesi syariat yang mengikatkan hubungan seorang laki-laki muslim dengan  seorang perempuan muslimah agar dihalalkan dalam berumah tangga, melakukan persebutuhan, dan menghasilkan keturunan.

Istimta’
Bersenang-senangnya antara suami dan istri yang tengah haidh, tapi tidak melakukan jima’. Istimta’ diperbolehkan sebatas kepala hingga perut dan tidak diperbolehkan melakukan dukhul (kontak kelamin), karena perbuatan itu salah satu dosa besar.

Fasakh
Dari segi kata, berarti “batal”. Dari segi istilah, “pembatalan hubungan pernikahan antara sepasang laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat adanya semacam cacat (tadlis) yang baru diketahui setelah terjadinya pernikahan”. Biasanya cacat secara medis menjadi alasan terjadinya fasakh. Pada perempuan, cacat ratq (penutup lubang kemaluan perempuan yang tertutup daging) dan qarn (lubang kemaluan perempuan yang tertutup daging). Sedang untuk laki-laki biasanya lemah syahwat dan impotensi (unnah). Dan sebagainya.

Ila
Sumpah dengan menyebut nama Allah SWT diucapkan oleh suami untuk tidak menggauli istrinya selama jangka waktu tertentu, seperti lebih dari empat bulan atau tanpa dibatasi. Pada masa Jahililiyah, orang-orang Arab sering mengucapkan ila’ terhadap istri mereka dengan jangka waktu yang panjang, setahun bahkan seperti ditalak saja. Baru setelah Islam datang, hokum ila diatur sedemikian rupa, yakni tenggang waktunya selama empat bulan, sebagaimana termaktub dalam surah Al-Baqarah 226-227.

Ba’ah
Ongkos jima atau nikah. Kata ba’ah termaktub dalam hadits Rasulullah SAW yang mengandung makna seluruh kemampuan untuk melangsungkan pernikahan, baik dalam menyediakan mahar, kemampuan biologis, maupun pemberian nafkah dalam sebuah rumah tangga.

Istibra
Menanti kosongnya Rahim dengan sekali haidh atas perempuan-perempuan kafir yang ditawan dalam sebuah peperangan sehingga menjadi budak.

‘Azl
Dari segi kata, bermakna “mencabut”. Dari segi istilah, “mencabut kemaluan saat orgasme/puncak dalam persetubuhan sehingga air mani tidak masuk ke dalam rahim yang dapat menyatu dengan ovum sehingga dapat menimbulkan pembuahan dan kehamilan”. Dalam istilah kedokteran disebut coitus interrutus.


Sumber : alkisah No.22/20 Okt. -2 Nov. 2008

SHARE

Admin :

Website Resmi Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama yang dikelola oleh Pengurus NU Care - Lazisnu Desa Banglarangan Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang. Email : lazisnubanglarangan@gmail.com

0 Comments: