Tampilkan postingan dengan label laporan keuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label laporan keuangan. Tampilkan semua postingan

23 Maret 2026

Laporan Zakat Fitrah Lazisnu Banglarangan 1447 H/2026 M

Laporan Zakat Fitrah Lazisnu Banglarangan 1447 H/2026 M

 


Zakat Fitrah merupakan aspek penting menjelang Idul Fitri bagi umat Islam. Zakat yang khusus yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadhan, sebelum Shola Idul  Fitri. Zakat juga menjadi sarana pemerataan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dalam masyarakat Muslim.

Pada Ramadhan 1447 H/2026 M, pelaksanaan zakat fitrah yang dikomandoi oleh Unit Jaringan Pengumpul Zakat, Infaq dan Shadaqah (JPZIS) NU desa Banglarangan berjalan dengan lancar, Amanah, dan penuh keberkahan.

BACA JUGA : Pembagian Zakat Fitrah : Meningkatkan Kesejahteraan Sosial

JPZIS sendiri merupakan struktur layanan zakat yang berada di Tingkat masjid, mushola dilingkungan NU Banglarangan. Mereka menjadi ujung tombak dalam pelayanan filantropi Islam berbasis komunitas, yang menjamin zakat tersalurkan tepat sasaran dan transparan.

Berikut Adalah capaian Zakat Fitrah 1447 H/2026 M yang dihimpun atau dikelola oleh  UPZ Lazisnu Banglarangan

Tahun 1447 Hijriyah 2026 Masehi ini tercatat terdapat 9 JPZIS di desa Banglarangan, yang terdidi dari:

Masjid Baitussalam

Mushola Baitul Muttaqin

Mushola Nur Hidayah

Mushola Al Amin

Mushola Al Huda

Mushola Baitul Huda

Mushola Maslahatul Umat

Mushola Baiturohman

Mushola Al Aminah

Sebanyak 2553 muzakki (pembayar zakat) telah menunaikan zakat fitrahnya melalui 9 JPZIS dengan total zakat berupa beras dan uang yang terkumpul dan disalurkan:

3828,3 ton beras 

Setara dengan Rp 56.712.436,20 (berdasarkan konversi Rp 40.000/kg)

Rp 44.680.000,00 uang

Setara dengan 3.016.07 (berdasarkan konversi 2,7kg)

Disalurkan kepada 481 mustahiq (4 Asnaf dengan situasi dan kondisi di desa Banglarangan, Fakir, Miskin, Fisabilillha, Amil)

Distribusi Zakat Fitrah per Jaringan Pengumpul

Jumlah muzakki terbanyak tercatat di:

Masjid Baitussalam: 957

Mushola Baitul Muttaqin: 286

Mushola Nur Hidayah: 247

Mushola Baiturrohman: 242

Mushola Al Aminah: 198

Mushola Al Huda: 181

Mushola Baitul Huda: 172

Mushola Al Amin: 151

Mushola Maslahatul Umat: 119


Laporan Zakat Fitrah 1447 H/2026 M bisa dilihat disini

26 Januari 2026

Penyelenggaraan Administrasi Masjid Bagian ke 2

Penyelenggaraan Administrasi Masjid Bagian ke 2

Buku Inventarisasi, Buku inventarisasi berfungsi untuk mencatat seluruh kekayaan atau barang-barang milik organisasi, agar mudah melakukan pemeliharaan, perawatan dan pemantauan terhadap barang-barang tersebut, sebagai aset organisasi yang dihasilkan dari suatu masa bakti kepengurusan. Semakin mudahnya teknologi menjadikan file invetarisasi dapat dipindahkan ke file komputer. Pengurus yang berwenang untuk menyimpan dan melakukan invetarisi adalah sekretaris organisasi.


Buku Kas, Seluruh jenis kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran dana organisasi, harus tercatat dalam buku kas, terdiri dari. Segala penerimaan dana harus dicatat dalam Buku Kas bagian kiri (debet) dan pengeluaran dana bagian kanan (kredit). Kelebihan atau kekurangan dalam penjumlahan uang disebut saldo.

Pengurus yang berwenang menyimpan dan mempergunakan Buku Kas adlaah Bendahara/wakil bendahara organisasi. Dalam pelaporan bidang keuangan organisasi, kecuali dibuat dalam bentuk neraca, juga dilengkapi dengan kwitansi atau tanda pembayaran dalam pembelian barang-barang untuk kepentingan masjid. Pengurus masjid harus dapat mengelola dan memperdayakan dana terutama dana yang pasif diupayakan aktif dan produktif. Ada beberapa hal yang harus dilakukan pengurus ketika mengelola dan memperdayakan dana masjid yaitu :

1.    Transparan, membuat buku laporan, mencata uang keluar masuk setiap bulannya dan sebaiknya setiap jum’at dilaporkan saat pelaksanaan shalat Jum’at.

2.    Pembukuannya harus siap diperiksa setiap saat.

3.    Dana yang digunakan untuk hal-hal yang dianggap penting dan efisien.

4.    Tidak melakukan pemborosan dalam menggunakan uang.

5.    Tidak melakukan mark up.

6.    Dana masjid dikeluarkan untuk kepentingan masjid tidak untuk kepentingan pribadi, kecuali hal-hal yang sudah disepakati misalnya untuk membantu pengobatan imam/khotib yang sakit.

7.    Menggunakan dana masjid untuk hal-hal yang sudah disepakati oleh musyawarah pengurus, kecuali untuk hal-hal yang dipandang mendesak dan cukup penting misalnya perbaikan atap/genteng yang bocor yang harus disegerakan terutama pada saat musim hujan, dll.

8.    Memproduksikan dana masjid yang di miliki pada hal-hal yang diyakini menguntungkan dan tidak membiarkan vakum.

9.    Pembukuan diaudit baik oleh akuntan yang dipercaya atau lebih pengurus yang dipercaya sesuai dengan keputusan musyawarah pengurus.

10.    Hasil audit tahunan diumumkan pada jama’ah di samping hasil setiap pekan dan bulanan.

Adapun laporan keuangan masjid dapat berupa :

1.    Daftar harta, utang dan modal yang disebut laporan keuangan neraca, ini menggambarkan posisi keuangan masjid dalam satu periode tertentu.

2.    Laporan sumber dan penggunaan dana atau laporan suplus. Laporan dari mana sumber dana diperoleh dibuat jelas dari mana sumber dana itu dan juga berpartisipasi dalam berzakat, infak dan sedekah untuk masjid.


Sumber : Buku Saku Muharrik Masjid LTMNU dan PP Lakpesdam NU 2013

http://www.lazisnubanglarangan.or.id/2017/04/pedoman-penyelenggaraan-tertib.html


22 Maret 2022

 Laporan Keuangan Dari Januari 2021 - Maret 2022

Laporan Keuangan Dari Januari 2021 - Maret 2022



Segala puji kita panjatkan kepada Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya. Serta Sholawat dan salam semoga tetap tercurahkan keharibaan Nabi Muhammad SAW, keluarga serta sahabatnya.

Baca Juga : 

Mendapatkan Lailatul Qadr

Inilah Susunan Pengurus Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Banglarangan MH 2020-2022

Demi terciptanya profesionalitas dan transparansi penerimaan dan penyaluran dana yang tepat guna dan sesuai sasaran. Kami sampaikan Laporan Keuangan Periode ke 15, 16 dan 17 Bulan Januari tahun 2021 – Maret 2022 M sekaligus dalam tiga bagian laporan keuangan dengan Data Terlampir.
        
Demikian laporan keuangan ini kami sampaikan, agar menjadi acuan kita bersama. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Laporan penerimaan selama tiga bulan terakhir dapat dilihat Disini.

31 Januari 2021

Laporan Keuangan Periode Ke-14 Bulan Juli  –  Desember 2020

Laporan Keuangan Periode Ke-14 Bulan Juli – Desember 2020


 

Segala puji kita panjatkan kepada Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya. Serta Sholawat dan salam semoga tetap tercurahkan keharibaan Nabi Muhammad SAW, keluarga serta sahabatnya.

Demi terciptanya profesionalitas dan transparansi penerimaan dan penyaluran dana yang tepat guna dan sesuai sasaran. Kami sampaikan Laporan Keuangan Periode ke 14 Bulan Juli – Desember 2020 M sekaligus dalam enam bulan terakhir, yang seyogyanya dilaporkan setiap tiga bulan sekali dengan Data Terlampir.

Baca Juga : Inilah Susunan Pengurus Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Banglarangan MH 2020-2022
        
Demikian laporan keuangan ini kami sampaikan, agar menjadi acuan kita bersama. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Laporan penerimaan selama tiga bulan terakhir dapat dilihat Disini.

15 Juli 2020

Laporan Keuangan Periode Ke 13 Bulan April – Juni 2020

Laporan Keuangan Periode Ke 13 Bulan April – Juni 2020

 
Berdasarkan surat nomor : 043/NUCARE-LAZISNU/B.1/VII/2020 tanggal 01 juli 2020 NU Care – Lazisnu Banglarangan menerbitkan laporan. Laporan triwulan kedua di tahun 2020 kembali NU Care – Lazisnu Banglarangan menyampaikan laporan keuangan periode ke 13 bulan april – juni 2020. Sedikit gambaran tentang laporan keuangan selain rutinitas penerimaan infaq dan shodaqoh, untuk pengeluaran disalurkan kepada program-program tanggap bencana pandemi Covid 19.


Sasaran program adalah saudara-saudara kita yang kurang beruntung dalam hal kemampuan memenuhi kebutuhan pokoknya, jompo, janda, orang tua sakit-sakitan dan tidak produktif atau tidak berpenghasilan tetap. Dari pengurus juga sudah memberikan laporan kegiatan tersebut yang bertajuk “Ramadhan Berbagi” yang kami bagi dalam empat kategori :

1. Program Tanggap Bencana Covid 19 di Tempat Ibadah
2. Program Tanggap Bencana Covid 19 Berbagi Sembako Untuk Keluarga Harapan
3. Program Kesehatan
4. Program Ramadhan Berbagi Berkah Untuk Guru Ngaji 'HEbat" dan laporannya dapat dilihat Disini.

Kepada muzakki yang budiman yang berada di desa Banglarangan, terlebih bagi saudara yang berada diluar kabupaten yang memberikan hartanya untuk dititipkan kepada kami. Laporan penerimaan selama tiga bulan terakhir dapat dilihat Disini.