20 Maret 2026

Pembagian Zakat Fitrah : Meningkatkan Kesejahteraan Sosial

SHARE

Zakat Fitrah Adalah salah satu aspek penting dalam perayaan Idul Fitri bagi umat Islam. Ini Adalah bentuk zakt khusus yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan, sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. Proses dan prinsip-prinsip yang terkait dengan pembagian Zakat Fitah, serta dampaknya dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dalam Masyarakat Muslim.

BACA JUGA : Pantau Mudik Lebaran ANSOR BANSER 1447 H / 2026 M

Pentingnya Zakat Fitrah : Zakat Fitrah memiliki peran ganda dalam agama Islam. Pertama Zakat Fitrah Adalah wujud nyata dari kewajiban sosial dan kepeduliaan terhadap mereka yang kurang beruntung, yang merupakan nilai-nilai penting dalam Islam. Kedua, ia berfungsi sebagai alat penyucian diri, membantu individu membersihkan jiwa mereka dari dosa-dosa kecil dan membawa mereka lebih dekat kepada Allah.

Proses Pembagian Zakat Fitrah :

1. Pengumpulan: Proses pembagian Zakat Fitrah dimulai dengan pengumpulan dari dari umat Muslim. Setiap individua tau keluarga yang mampu harus membayar zakat sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh Lembaga amil zakat dalam hal ini UPZ Lazisnu Banglarangan. Dalam pertemuan rapat pengurus NU, pengurus Masjid, pengurus Mushola-mushola dan lazisnu menyepakati jumlah besaran Zakat Fitrah berupa beras 2,7 kg sedangkan untuk uang sejumlah Rp. 40.000, pos-pos yang membuka :

a. Masjid Baitussalam

b. Mushola Baitul Muttaqin

c. Mushola Nur Hidayah

d. Mushola Al Amin

e. Mushola Al Huda

f. Mushola Baitul Huda

g. Mushola Maslahatul Umat

h. Mushola Baiturohman

i. Mushola Al Aminah

2. Penentuan Penerima: Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Penerima zakat Adalah mereka yang kurang mampu atau yang berada dalam keadaan sulit, seperti fakir, miskin, yatim piatu, dan janda. Seperti yang dilaporkan ketua Lazisnu Banglarangan sahabat Gie memaparkan bahwa berdasarkan rekap data penerimaan zakat per tiga hari, telah terpenuhi kebutuhan untuk fakir miskin sebagai berikut :

a. Fakir: 4 bungkus kemasan beras plus uang tambahan Rp. 100.000

b. Miskin: 3 bungkus kemasan beras plus uang tambahan Rp. 30.000

3. Distribusi Langsung: Zakat Fitrah didistribusikan pada hari Jum’at pagi setelah mendapat persetujuan dari Rois Syuriah NU, Ketua Tanfidziyah dan sesepuh NU Desa Banglarangan.

Pembagian Zakat Fitrah adalah contoh konkret solidaritas dan kepedulian yang diajarkan dalam Islam. Hal ini tidak hanya membantu individu membersihkan diri mereka secara spiritual tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan sosial dalam Masyarakat Muslim. Melalui praktek ini, umat Muslim mengingatkan diri mereka untuk selalu bersyukur atas apa yang mereka miliki dan memberikan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga menciptakan masyarakat yang lebih baik dan lebih adil.





Media Center NU Care - Lazisnu Banglarangan

SHARE

Admin :

Website Resmi Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama yang dikelola oleh Pengurus NU Care - Lazisnu Desa Banglarangan Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang. Email : lazisnubanglarangan@gmail.com

0 Comments: