09 Januari 2026

Gus Dur Titisan Kiai Besar dan Penguasa Jawa

Gus Dur Titisan Kiai Besar dan Penguasa Jawa


KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Adalah titisan kiai besar tanah Jawa. Ayahnya, KH. A Wahid Hasyim, Adalah putra KH M Hasyim Asy’ari, pendiri Pondok Pesantren Tebuireng Jombang dan pendiri Nahdlatul Ulama (NU). Ibunya, Ny Solichah, Adalah putri KH Bisri Syansuri, seorang pendiri NU Bersama KH. Hasyim Asy’ari.

Garis keturunan kakek dan nenek Gus Dur, KH Hasyim Asy’ari dan istrinya Ny Nafiqah bertemu pada Lembu Peteng (Brawijaya VI), yaitu dari pihak ayah melalui Joko Tingkir (Sultan Pajang, 1569-1587), dan dari pihak ibu melalui Ki Ageng Tarub I. demikian ditulis dalam Ensiklopedi Islam yang diterbitkan PT Ichtiar Baru Van Hoeve (1993).

BACA JUGA : RINDU GUS DUR..

Dalam buku Sejarah Hidup KH A Wahid Hasyim dan Karangan Tersiar karya H Aboebakar (1957), disebutkan Lembu Peteng (Brwaijaya VI) mempunyai putra Bernama Joko Tingkir atau Karebet. Joko Tingkir mempunyai anak Bernama Pengeran Benawa. Kemudian Pangeran Benawa mempunyai anak beranama Pangeran Samba. Anak Pangeran Samba Bernama Ahmad. Anak Ahmad Bernama Abdul Djabbar. Kiai Abdul Djabar ini mempunyai anak Bernama Sichah. Dari sini keturunan menyimpang, yang satu kepada Kiai Hasyim melalui Layyinah, dan yang lain kepada KH A Wahab melalui Fatimah dan H Hasbullah.

Ki Ageng Tarub 1 mempunyai anak Bernama Ki Ageng Tarub II, anaknya Bernama Kiai Ageng Ketis, Anaknya Bernama Kiai Ageng Sila, anaknya Bernama Kiai Ageng Saba, anaknya Bernama Kiai Ageng Ngalawihan Solo, anaknya Bernama Kiai Ageng Pemanahan, anaknya Bernama Panembahan Senopati, anaknya Bernama Pangeran Kadjuruan, anaknya Bernama Arya Peringgaliya, anaknya Bernama Raden Paduraksa, anakanya Bernama Raden Panji Darna Santana, anaknya Bernama Kiai Ngabdul Ngalim, anaknya Bernama Kiai Basyariyah, nenek ke-7 dari KH A Wahid Hasyim melalui ibunya.

Kakek Gus Dur, KH Hasyim Asy’ari – seperti disebutkan Zamakhsyari  Dhofier dalam bukunya Tradisi Pesantren: Studi tentang Pandangan Hidup Kiai (1982) – seorang kiai besar dan satu-satunya kiai Jawa yang dijuluki Hadratus Syaikh. Kiai Hasyim memusatkan perhatiannya pada usaha mendidik sejumlah kecil santrinya yang terpilih sampai sempurna betul, sehingga setelah keluar dari  pesantren bisa mendirikan pesantren sendiri.

BACA JUGA : Riwayat Hidup K.H. Hasyim Asy’ari

Kiai Hasyim menjadi besar dan berpengaruh terutama karena murid-muridnya Angkatan pertama berhasil mendirikkan pesantren besar dan banyak santri Tebuireng yang menjadi tokoh nasional. Beberapa kiai yang pernah belajar kepada Kiai Hasyim di Pesantren Tebuireng kemudian menjadi kiai-kiai berpengaruh dan pemimpin pesantren besar, di antaranya Kiai Manaf Abdul Karim pendiri Pesantren Lirboyo, Kiai Djazuli pendiri Pesantren Ploso Kediri, KH Abdulwahab Chasbullah pemimpin Pesantren Tambak Beras Jombang dan Rais ‘Aam NU yang menggantikan Kiai Hasyim. KH Machrus Ali, KH Masykur dan KH Mahfoedz Siddiq, Kiai Chalil Bangkalan, guru Kiai Hasyim, kemudian juga belajar kepada muridnya itu.

Kebesaran Kiai Hasyim juga ditunjukkan oleh para santri atau keluarganya yang menjadi tokoh nasional. Menurut catatan Greg Fealy (Ijtihad Politik Ulama: Sejarah NU 1952-1967,2003, hlm.55-56), 15 menteri dari NU di era kepresidenan Sukarno mempunyai hubungan keluarga dengan Kiai Hasyim. KH A Wahid Hasyim yang menjadi Menteri agama pertama setelah pengakuan kedaulatan adalah anak Kiai Hasyim. Muhammad Ilyas dan KH Masykur, keduanya pernah menjadi Menteri agama, masing-masing Adalah kemenakan dan cucu ipar Kiai Hasyim. KH Saifuddin Zuhri yang prenah menjadi Menteri agama juga cucu ipar Kiai Hasyim. Sementara itu, sekurang-kurangnya dua belas dari empat puluh lima anggota parlemen NU tahun 1955 dan 1959 adalah alumni Tebuireng.

Selain mereka ada Mochammad Dahlan (Ketua Umum PBNU 1953-1956), KH Achmad Siddiq (Rais ‘Aam PBNU 1984-1991), Munir Abisujak, Abdullah Ubaid, KH Moenasir (tokoh Pertanu dan Sekjen PBNU 1971-1979), KH As’ad Syamsul Arifin (Pesantren 1971-1979), KH As’ad Syamsul Arifin (Pesantren Asembagus Situbondo), mereka semua juga pernah menjadi santri Kiai Hasyim.

Gus Dur, dengan demikian, Adalah titisan kiai besar dan penguasa Jawa. Darah Kiai dan penguasa besar mengalir dalam dirinya.


Sumber : 41 Warisan Kebesaran Gus Dur (MHD)

08 Januari 2026

Khasiat Buah Kurma

Khasiat Buah Kurma

Buah Kurma adalah buah yang tidak mengandung lemak, tetapi memiliki segudang manfaat. Apa saja manfaat buah yang hanya tumbuh di daerah padang pasir ini, berikut ulasannya :

1.    Mempunyai andil untuk menghangatkan badan dan meningkatkan daya kerja otak.

2.    Kurma dapat menambah nafsu makan dan seksual.

3.    Membantu menguatkan daya ingat.

4.  Jika dimakan tanpa membuang kulitnya, dapat melancarkan pencernaan dan mencegah peradangan usus.

5.    Untuk perempuan menyusui,kandungan zat besi dan kalsium dalam kurma dapat menambah kauantitas air susu.

BACA JUGA : Tanam Cabe Menggunakan Pot

6.    Kurma dipercaya memberi tambahan tenaga untuk ibu hamil.

7.    Kurma pun berperan membantu pembentukan darah dan sumsum tulang bagi bayi yang disusui.

8.    Menurut hasil penelitian, sari buah kurma dapat memperkuat urat-urat rahim, sehinga proses persalinan lebih mudah. Juga mengurangi pendarahan ketika melahirkan serta menguantkan organ rahim.

9.    Konon, bayi yang disusui ibu yang rajin mengkonsumsi kurma, akan tumbuh menjadi anak yang cerdas.

10.    Perempuan Arab percaya kurma dapat menghaluskan kulit.. biasanya dengan campuran bahan lain dijadikan kosmetik pelengkap kecantikan.

11.    Kurma juga berkhasiat mengurangi penyakit insomnia.

12.    Zat besi dan hidrat arang yang  terkandung cukup baik bagi penderita anemia dan lesu kronis.

13.    Kadar kalium yang terdapat dalam kurma dapat mengurani resiko serangan stroke dan darah tinggi.

14.    Sangat baik untuk mengatasi masalah sembelit, lemah otot, letih, stres, dan pegal.

15.    Bagi penderita batuk, kandungan gulanya dapat menghilangkan gatal-gatal di kerongkongan, sekaligus menghentikan batuk.


Sumber : Obrolan Resep Masakan

07 Januari 2026

Pidato Wisuda Pada Akhirussanah

Pidato Wisuda Pada Akhirussanah


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Alhamdlillahirabbil alamin. Wabihinasta inu umuriddun’yawaddin. Washalatu washalam ala asrafil anbiyaiwamursalin. Wa’ala alihi washahbihi ajmain. Amma ba’du.

Yang terhormat Ustadz-ustadzah TPQ Baitul Muttaqin,,

Yang terhormat Bapak/Ibu Wali santri TPQ Baitul Muttaqin,,

Dan yang kami hormati para tamu undangan serta teman-temanku yang berbahagia,,


Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga kita bisa berkumpul disini guna melaksanakan acara khotmil Qur’an dan wisuda TPQ Baitul Muttaqin tanpa kekurangan suatu apapun.

Shalawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW karena beliaulah yang telah membawa kita dari jalan yang dimurkai Allah, semoga kita selalu mengikuti ajarannya hingga akhir zaman.

Para hadirin wal hadirat yang berbahagia, dalam kesempatan yang baik ini, saya mewakili  teman-teman, mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada ustadz/ustadzah yang telah membimbing dan menuntun kami selama belajar di majelis yang mulia ini. Dan terima kasih pula kepada kedua orang tua kami yang telah memberi semangat dan do’a kepada kami dalam menuntut ilmu.

Malam ini adalah malam dimana kami akan berpisah dengan ustadz-ustadzah, adik-adik, dan teman-teman di TPQ Baitul Muttaqin, jasa-jasa dari ustadz/ustadzah tidak akan kami lupakan. Keakraban dalam membimbing serta nasehat yang telah ustadz/ustadzah berikan akan selalu kami terapkan dalam keseharian kami.

Saya dan teman-teman menyadari bahwa selama belajar di TPQ ini kami banyak melakukan hal-hal yang kurang berkenan, baik sengaja maupun tidak disengaja kepada ustadz/ustadzah sekalian. Dan kami sadar bahwa kesuksesan tidak akan kami raih baik di dunia maupun di akherat, ketika masih banyak noda-noda yang menghalangi disebabkan kesalahan-kesalahan kami kepada kalian. Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya.

Untuk adik-adik yang masih belajar di TPQ, kami ucapkan semangat belajar, patuhi nasehat ustadz/ustadzah insyallah kalian bisa sukses. Dan bisa segera menyusul kami dalam menyelesaikan pelajaran di TPQ Baitul Muttaqin ini.


Demikian yang dapat kami sampaikan, apabila ada perkataan atau ucapan yang kurang berkenan, kami mohon maaf.


Wallahul Muafiq ila aqwamith thariq

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Baca Juga : Sejarah Rotibul Athos



Sumber : Pidato Wisuda/wisudawati TPQ Baitul Muttaqin Tahun 2017

Sejarah Rotibul Athos

Sejarah Rotibul Athos


Rotibul Athos adalah bacaan doa dan wirid karya Al Habib Umar bin Abdurrohman Al Attas. Beliau adalah seorang Waliyullah yang memiliki derajat tinggi dan kemulyaan di sisi Allah SWT, beliu adalah Ulama asal Hadrotulmaut yang dilahirkan pada tahun 229 H. meski sejak kecil kedua mata beliau buta namun belinu memiliki kecerdasan yang luar biasa dan mampu menghafal apapun hanya dengan pendengarannya. Beliau juga meiliki nasab yang bersambung langsung kepada Rasulullah SAW.

BACA JUGA : Keutamaan Amaliah Rutin Warga Nahdiyin

Berikut nasab dan silsilah beliau ; Habib Umar bin Abdurrahman bin Aqil bin Salim bin Ubaidullah bin Abdurrahman bin Abdullah bin Syekh Al Ghaus Abdurrahman Assegaf bin Muhammad Maulah Dawilah bin Ali bin Alawi al Ghoyur bin Sayyidina al Faqih al Muqoddam Muhammad bin Ali bin Imam Muhammad Shabib Mirbath bin Ali bin Imam Al Muhajjir Ahmad bin Isa bin Muhammad an Naqib bin Imam Ali al Uraidhi bin Ja’far as Shodiq bin Imam Muhammad al Baqir bin Imam Ali Zainal Abidin bin Imam Hussen as Sibith bin Imam Ali bin Abi Tholib dan binti Batul Fatimah az Zahra binti Rosululla SAW.

Rotibul Attas terdapat banyak sekali manfaat dan kegunaanya bagi siapa saja yang istiqomah dalam membaca dan mengamalkannya. Semua wirid dan dzikir yang ada didalamnya diambil langsung dari Al Quran dan Hadits Nabi SAW. Sehingga yang membacanya mendapat pahala dan rahmat dari Allah SWT.

BACA JUGA : Rijalul Ansor Perwujudan Penjaga Tradisi Nahdlatul Ulama

Faedahnya bagi sebagian Ulama ahli salaf adalah bagi mereka yang tetap mengamalkannya Insya Allah akan dipanjangkan umurnya, Khusnul Khotimah, menjaga segala kepunyaanya di laut dan dibumi dan senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT.  Sangat baik jika dilaksanakan pada waktu ba’da sholat subuh dan ba’da sholat ashar.


Sumber : Buku Rotibul Athos PRNU Desa Jatirejo dari Buku “Al Auroodussalafiyah” dari Abdul Jami bin Thohir Al Karofi Pekalongan Wa “Aqlil bin Abu Bakar Al Atthos

05 Januari 2026

Pengertian Mustahik dan Muzakki

Pengertian Mustahik dan Muzakki

Mustahik adalah badan atau orang yang berhak menerima zakat. Dalam surat At-Taubah ayat 60, dijelaskan kelompok-kelompok yang berhak menerima zakat yaitu firman Allah SWT.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya,  untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan oang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah [9]:60)”.

BACA JUGA : Manajemen LazisNU

Dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa penyaluran zakat itu hanya diserahkan kepada delapan golongan :

1.    Fakir (al-Fuqara)

Al-Faqir adalah kelompok pertama yang menerima bagian zakat. Menurut mazhab Hanbali dan Syafii adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Dia tidak memiliki suami ayah ibu, dan keturunan yang dapat membiayainya, baik untuk membeli makanan, pakaian, maupun tempat tinggal.

Sedang menurut Imam Hanafi adalah orang yang mempunyai harta kurang dari nisbah, sekalipun dia sehat dan mempunyai pekerjaan. Kalau orang yang mempunyai harta sampai senisbah apapun bentuknya yang dapat memenuhi kebutuhan primer. Seperti tempat tinggal (rumah), alat-alat rumah, dan pakaian. Maka orang yang memiliki harta seperti itu atau lebih, tidak boleh diberikan zakat. Bahwa orang yang mempunyai harta sampai nisbah maka ia wajib zakat. Orang yang wajib mengeluarkan zakat berarti ia tidak wajib menerima zakat.

Selain dari Mahzab Hanafi dan Syafi’i, Hanbali : yang dianggap kebutuhan itu bukan berdasarkan yang dimiliki akan tetapi kebutuhan. Maka barang siapa yang tidak membutuhkan, diharamkan untuk menerima zakat, walaupun ia tidak mempunyai sesuatu. Dan orang yang membutuhkan tentu dibolehkan untuk menerima zakat, sekalipun ia mempunyai harta sampai nisbah, karena yang dinamakan fakir itu artinya yang membutuhannya.

Ulama modern juga mengartikan fakir tidak jauh berbeda dari ulama klasik, yakni yang dimaksud dengan fakir adalah mereka yang tidak mendapati sesuatu yang dapat mencukupi kebutuhan mereka beserta keluarganya.

2.    Miskin (al-Masakin)

Al-Masakin adalah bentuk jamak dari kata al-miskin. Kelompok ini merupakan kelompok kedua penerima zakat. Orang miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya tidak dapat dipakai untuk memenuhi hajat hidupnya. Mazhab Hanbali dan Syafi’i mengartikan miskin adalah orang fakir lebih sengsara dibandingkan dengan orang miskin. 

BACA JUGA : Description Unit Pengumpul Zakat

Masih menuruti Imam Hanbali dan Syafi’i al-Maskin memiliki pekerjaan atau mampu bekerja, tetapi penghasilannya hanya mampu memenuhi lebih dari sebagian hajat kebutuhannya, tidak mencukupi seluruh hajat hidupnya. Artinya dengan cukup ialah dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya, dari sisa terbesar hidupnya.

3.    Al-Amil (Panitia Zakat)

Adalah orang yang memiliki wewenang untuk mengurus zakat yang wewenang itu diperoleh dari pihak penguasa. Karena itu Allah berfirman : al-amiluna’alaiha (pengurus-pengurus zakat), Allah tidak berfirman al-amiluna fiha (pengurus-pengurus dalam hal zakat). Firman ini mengandung arti bahwa mereka memiliki semacam kewenangan untuk memungut zakat dari orang-orang yang berhak mengeluarkan zakat sekaligus mendistrubusikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Bagian yang diberikan kepada para panitia dikategorikan sebagai upah atas kerja yang dilakukan. Meskipun panitia zakat orang kaya, panitia masih tetap diberi bagian zakat. Karena, jika hal itu dikateggorikan sebagai zakat atau sedekah, dia tidak boleh mendapatkannya. Pengelolaan zakat menurut UU No. 38 tahun 1999, adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat”. 

Sedangkan orang yang berwenang untuk mengelola zakat adalah seperti Lembaga Amil Zakat, Infaq, Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LazisNU) yang dibentuk oleh organisasi keagamaan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.

a.    Amil zakat adalah mereka yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan :

Pengumpulan

Penyimpanan

Penjagaan

Pencatatan, dan

Penyaluran harta zakat

b.    Pihak amil zakat harus orang yang :

Muslim

Laki-laki

Jujur, dan

Mengetahui hukum zakat

c.    Pengurus zakat berhak mendapat bagian dari kuota amil yang diberikan oleh pihak yang mengangkat mereka dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi dari upah yang pantas walaupun mereka orang fakir.

d.    Para amil tidak diperkenankan menerima sogokan, hadian atau hibah baik dalam bentuk uang atau barang uang atau barang.

e.    Para petugas zakat harus mempunyai etika keIslaman secara umum, seperti penyantun dan ramah kepada para wajib zakat.

4.    Mu’allaf (Yang perlu ditundukkan hatinya)

Yang masuk dalam kelompok ini antara lain orang-orang yang lemah niatnya untuk memasuki Islam. Mereka diberi bagian dari zakat agar niat mereka memasuki Islam menjadi kuat. Mereka terdiri atas dua macam : Muslim dan Kafir.

Adapun mu’allaf yang sudah muslim boleh diberi bagian zakat karena kita perlu menarik perhatian mereka dengan alasan-alasan berikut :

a.    Mereka adalah orang-orang yang lemah niatnya untuk memeluk Islam. Mereka diberi bagian zakat agar kuat niatnya dalam memeluk Islam.

b.    Orang muslim yang bertempat tinggal di wilayah kaum muslim yang berbatasan dengan orang-orang kafir, untuk menjda agar orang-orang kafir tidak memerangi kita.

c.    Kepala suku yang muslim yang dihormati oleh kaumnya, mereka diberi bagian dari zakat agar mereka tetap  memeluk Islam.

d.    Orang yang memungut zakat dari suatu kaum yang tidak memungkinkan pengiriman zakat itu sampai kepada mereka, meskipun pada dasarnya mereka tidak enggan mengeluarkan zakat.

Para ulama madzhab berbeda pendapat tentan hukum mereka itu, apakah masih berlaku apakah sudah mansuh (dihapus). Menurut yang mengatakan tidak mansuh, apakah yang dibujuk hatinya khusus untuk orang-orang non Islam atau untuk orang-orang Islam yang masih lemah imannya?

Hanafi : Hukum ini berlaku pada permulaan penyebaran Islam, karena lemahnya kaum muslimin. Kalau dalam situasi saat ini dimana Islam sudah kuat, maka hilanglah hukumnya karena sebab-sebabnya tidak ada.

5.    Riqab (budak)

Menurut Jumhur Ulama, pengertian budak disini iadalah budak muslim yang telah membuat perjanjian dengan tuannya (al-mukatabun) untuk dimerdekakan dan tidak memiliki uang untuk membayar tebusan atas diri mereka, meskipun mereka telah bekerja keras dan membanting tulang mati-matian. Maka sangat dianjurkan untuk memberi zakat kepada budak itu agar dapat memerdekakan diri mereka.

Melihat kondisi sekarang, sesuai pengertain Riqab diatas sebagai budak, sementara kondisi zaman sekarang sudah tidak ada perbudakan. Namun dari Rasyid Ridah pengertian riqab dapat dialihkan kepada kelompok atau bangsa yang hendak membebaskan diri mereka dari penjajahan.

6.    Gharim (orang berhutang)

Orang yang berhutang menurut Para Ulama dibagi menjadi dua macam, hutang dipergunakan untuk mendamaikan orang atau dua golongan yang sedang bersengketa dan hutang untuk memenuhi kebutuhan (Konsumtif).

Jika utang digunakan untuk kepentingan orang banyak yang berada dibawah tanggung jawabnya (misal pembangunan sarana pendidikan) maka diperbolehkan diberi bagian zakat, meskipun sebenaranya orang tersebut berkecukupan. Namun jika hutang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi, dia tidak berhak mendapatkan bagian dari zakat kecuali dia adalah orang yang dianggap fakir.

7.    Sabilillah (jihad dijalan Allah)

Menurut Jumhur Ulama orang-orang yang berperang di jalan Allah diberi bagian zakat agar dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka, meskipun mereka itu kaya karena sesungguhnya orang-orang yang berperang itu adalah untuk kepentingan orang banyak. Adapun mereka yang digaji oleh markas komando mereka tidak diberi bagian zakat sebab mereka memiliki gaji.

Yang termasuk dalam kelompok ini adalah para pejuang yang berperang di jalan Allah yang tidak gaji oleh markas komando mereka karena yang mereka lakukan hanya berperang. Untuk masa sekarang yang dimaksud dengan jihad di jalan Allah bukan lagi mereka yang mengangkat senjata, melainkan mereka yang mengangkat pena, menuntut ilmu untuk mengibarkan panji agama di muka bumi ini. Sehingga dapat disimpulkan bahwa fisabilillah pada saat sekarang ini adalah para ustad-ustadzah.

8.    Ibnu sabil (musafir, oarng yang bepergian)

Orang yang berpergian maksudnya adalah seseorang yang tidak bisa melanjutkan perjalanan karena kehabisan perbekalan. Ia berhak diberi zakat dan karenanya ia bisa pulang ke daerahnya sekalipun di daerahnya ia orang yang berkecukupan.

Muzakki

Adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang Muslim yang berkewajiban menunaikan zakat. Menurut UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang Muslim yang berkewajiban menunaikan zakat. Berdasarkan pengertian tersebut jelas bahwa zakat tidak hanya diwajibkan kepada perorangan saja.

Para ahli fiqih sepakat bahwa setiap muslim, merdeka, baligh dan berakal wajib menunaikan zakat. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang orang yang belum baligh dan gila. Berdasarkan Sabda Rasulullah SAW “Tiga orang berbebas dari ketentuan hukum, kanak-kanak hingga dia baligh, orang tidur hingga ia bangun dan orang gila hingga dia sembuh”.


Syarat-syarat bagi orang yang wajib Zakat adalah :

Islam

Merdeka

Memiliki Nishab, yaitu kelebihan harta milik yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan poko (primer) seperti pangan, sangan, papan, kendaraan dan perabot rumah tangga lainnya.

Terhindarnya harta zakat dari hutang, baik seluruhnya maupun sebagian besarnya dan tidak sedang dipersengketakan.

Sempurnanya haul (waktu nishab) hartanya, kecuali biji-bijian dan buah-buahan karena tidak disyaratkan sempurnya waktu.

Dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam masalah kewajiban zakat. Syarat tersebut antara lain berhubungan dengan Muzakki (orang yang mengeluarkan zakat dan yang berkaitan dengan Harta).

Syarat yang berkaitan dengan Muzakki :

Islam

Merdeka

Harta tersebut dimiliki secara sempurna

Harta tersebut telah mencapai nishob

Harta tersebut adalah harta yang berkembang

Harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok

Telah mencapai haul (harta bertahan selama setahun)

Pengertian Zakat

Secara bahasa zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah). Sedangkan menurut syara’ berarti hak yang wajib (dikeluarkan dari) harta. Definisi dari Mazhab Maliki dengan “mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq). Dengan catatan, kepemilikan itu penuh dan mencapai hawl (setahun), bukan barang tambang dan bukan pertanian.

Sedang definisi menurut Mazhab Hanafi adalah dengan “menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus yang ditentukan oleh syariat”. Mahzab Syafi’i zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus. Sedangkan Mahzab Hanbali adalah hak yang wajib (dikeluarkan) dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula).


Sumber : https://artikel.masjidku.id/articles-item.php?id=2757