31 Maret 2020

Rancangan Tata Tertib Rapat Anggota Gerakan Pemuda Ansor Desa Banglarangan MH 2018 – 2020

SHARE

Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN

1.    Maksud dan tujuan tata tertib ini adalah untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan Rapat Anggota.
2.    Sebelum sidang dimulai, pimpinan sidang berkewajiban memberitahukan jumlah yang hadir kepada peserta sidang.
3.    Sidang dipimpin oleh dua orang yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris dari unsur Pimpinan Anak Cabang GP. Ansor Kecamatan Ampelgading

Pasal 2
KETENTUAN UMUM
1.    Forum ini bernama Rapat Anggota Gerakan Pemuda Ansor Desa Banglarangan yang merupakan forum tertinggi ditingkat Ranting.
2.    Rapat Anggota Gerakan Pemuda Ansor diselenggarakan di MI Ma’arif NU Desa Banglarangan Kecamatan Ampelgading
3.    Rapat Anggota Gerakan Pemuda Ansor diselenggarakan pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020.

Pasal 3
TUGAS DAN WEWENANG
Rapat anggota memiliki tugas :
1.    Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Banglarangan Masa Khidmat 2020 – 2022.
2.    Menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Banglarangan masa khidmat 2018 – 2020.
3.    Membentuk Tim Formatur yang selanjutnya melengkapi susunan pengurus Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Banglarangan masa khidmat 2020- 2022.

Pasal 4
PESERTA
1.    Peserta Rapat Anggota terdiri atas :
a.    Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Desa Banglarangan yang hadir.
b.    Anggota Gerakan Pemuda Ansor Desa Banglarangan yang hadir.
2.    Peserta peninjau meliputi :
a.    Tamu Undangan

Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
Peserta Rapat Anggota berhak :
1.    Peserta penuh mempunyai hak berbicara dan hak suara.
2.    Peserta penuh mempunyai hak memilih dan dipilih
3.    Mengajukan usul dan saran atau pendapat melalui Pimpinan Sidang.
4.    Peserta peninjau hanya mempunyai hak berbicara.

Peserta Rapat Anggota berkewajiban :
1.    Mematuhi semua tata tertib yang disahkan.
2.    Mengikuti Rapat Anggota sampai selesai.
3.    Menjaga dan melancarakan Rapat Anggota

Pasal 6
QOURUM
1.    Sidang dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang diundang.
2.    Apabila point 1 (satu), tidak terpenuhi maka Rapat Anggota ditunda selama 5 menit dan setelah itu Rapat Anggota dinyatakan sah.

Pasal 7
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.    Pengambilan keputusan diambil secara Musyawarah mufakat.

Pasal 8
PEMILIHAN DAN KRITERIA KETUA
1.    Pemilihan ketua dilakukan dengan satu tahap melalui musyawarah untuk mufakat.
2.    Calon ketua diusulkan oleh anggota melalui Surat Rekomendasi.
3.    Setiap calon anggota dianggap sah apabila mendapatkan rekomendasi paling sedikit 5 (lima)  rekomendasi anggota.
4.    Apabila terdapat 2 orang atau lebih calon ketua dilakukan musyawarah antar calon, dan difasilitasi oleh PAC GP Ansor Kec. Ampelgading untuk disepakati menjadi Ketua.
5.    Calon yang disepakati secara musyawarah ditetapkan menjadi ketua terpilih.
6.    Apabila hanya terdapat 1 calon ketua yang sah maka ditetapkan secara aklamasi.
7.    Kriteria calon ketua :
a.    Usia setinggi-tingginya 40 tahun pada saat pemilihan (selama belum 41 tahun).
b.    Pendidikan serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajat.
c.    Aktif minimal satu tahun di Gerakan Pemuda Ansor Desa Banglarangan.
d.    Berakhlak mulia, berdedikasi tinggi dan loyal terhadap organisasi.
e.    Berdomisili di Desa Banglarangan.

Pasal 9
PEMBENTUKAN TIM FORMATUR
1.  Pembentukan  kelengkapan pengurus Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Ranting Banglarangan masa khidmat 2020 – 2022 dilakukan oleh Tim Formatur.
2.    Tim Formatur terdiri dari :
a.    Ketua Terpilih
b.    Ketua Demisioner
c.    PAC GP. Ansor Kecamatan Ampelgading yang telah diberi mandat.
d.    1 (satu) Anggota Perwakilan Utara.
e.    1 (satu) Anggota Perwakilan Tengah.
f.    1 (satu) Anggota Perwakilan Selatan.

3.    Ketua terpilih dengan dibantu Tim Formatur harus sudah melengkapi kepengurusan GP. Ansor Ranting Banglarangan Masa Khidmat 2020 – 2022 paling lambat 30 hari sejak berakhirnya Rapat Anggota.

Pasal 10
PENUTUP
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, maka akan ditentukan kemudian oleh Pimpinan Sidang dengan memperhatikan usulan peserta sidang.
2.   Tata Tertib in berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya Rapat Anggota Gerakan Pemuda Ansor Desa Banglarangan masa khidmat 2018 – 2020.

Ditetapkan di    : Banglarangan

Pada Tanggal    : 23 Maret 2020

Lihat Juga : Kata Pengantar Rapat Anggota GP Ansor Banglarangan

Pimpinan Sidang I

Ketua                                                            Sekretaris




_______________________                        _______________________                    
SHARE

Admin :

Website Resmi Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama yang dikelola oleh Pengurus NU Care - Lazisnu Desa Banglarangan Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang. Email : lazisnubanglarangan@gmail.com

1 komentar: