24 Mei 2022

Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Organisasi Gerakan Pemuda Ansor

SHARE

 

Seperti tertuang dalam peraturan organisasi gerakan pemuda ansor tentang tata laksana organisasi bab tiga terkait tugas, wewenang dan tanggung jawab. Yang dimaksud peraturan tentang tata laksana organisasi adalah pedoman tata cara penyelenggaraan organisasi bagi pengurus setiap jenjang kepengurusan gerakan pemuda ansor sesuai dengan pd/prt. Namun dalam hal ini sekretariat pimpinan anak cabang gerakan pemuda ansor kecamatan ampelgading ingin lebih mempertegas tugas dan fungsi ditingkatan anak cabang dan juga pimpinan ranting.

Baca Juga : Situasi Kongres PMII di Samarinda, Mengembalikan PMII Pada Fitrahnya

Hal ini dimaksudkan agar pengurus pac dan ranting lebih memahami peran dan fungsi pada masing-masing tugas yang sudah diberikan organisasi. Yang dimaksud pengurus dalam lingkup kecil pimpinan ranting adalah dewan penasihat, ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara serta lembaga-lembaga sesuai kebutuhan. Mari kita simak bersama-sama tugas, wewenang dan tanggung jawab seperti tertuang dalam BAB III pasal 4 :

Ketua

  1. Memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan organisasi dan kegiatan-kegiatan organisasi.
  2. Memimpin rapat harian dan rapat pleno
  3. Dalam hal memimpin rapat sebagaimana dimaksud ayat (2) bisa diwakilkan
  4. Dalam hal ini mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (3) langsung menunjuk salah satu wakil ketua secara lisan dengan memberitahukan kepada pengurus harian atau pengurus pleno lainnya.
  5. Memutuskan dan memegang kebijakan umum organisasi
  6. Mewakili atas nama organisasi ke luar ataupun ke dalam menyangkut segala hal yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.
  7. Dalam hal mewakili sebagaimana dimaksud ayat (6) bisa diwakilkan.
  8. Dalam hal mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (7) ketua menunjuk seseorang atau beberapa pengurus secara tertulis dalam bentuk surat tugas yang ditanda tangani bersama sekretaris.
  9. Menggali sumber-sumber dana organisasi
  10. Dalam hal penggalian sumber dana sebagaimana ayat (9) ketua berhak menunjuk secara lisan kepada lainnya untuk minta bantuan.
  11. Selaku mandataris, ketua bertanggungjawab kepada konferensi dan rapat anggota


Wakil Ketua

  1. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua
  2. Mewakili ketua ke luar atau ke dalam apabila mendapat tugas dari ketua sebagaimana dimaksud pasal (4) peraturan organisasi ini.
  3. Menentukan kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan lembaga
  4. Memberikan pembinaan kewilayahan organisasi pada jenjang dibawahnya sejauh tidak melampau PD/PRT
  5. Bertanggungjawan kepada ketua dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya.


Sekretaris

  1. Membantu ketua dalam penyelenggaraan organisasi dan kegiatan organisasi
  2. Memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan kesekretariatan.
  3. Mengatur, membagi dan mengkoordinasikan tugas wakil-wakil sekretaris
  4. Menyusun rumusan atau rancangan keputusan organisasi
  5. Bersama wakil-wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara menyusun perencanaan anggaran belanja rutin maupun incidental dan melengkapi perangkat kesekretariatan.
  6. Bersama ketua menandatangani surat-surat keputusan organisasi, peraturan organisasi dan surat-surat lain yang bersifat ke dalam maupun ke luar.
  7. Dalam hal penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (6) ini bisa diwakilkan kepada wakil sekretaris.
  8. Dalam hal mewakilkan kepada wakil sekretaris dilakukan secara lisan tanpa berkeharusan memberitahukan kepada pengurus lainnya.
  9. Dalam kondisi tertentu, penandatanganan sebagaiman dimaksud ayat (8) diatas ketua bisa menunjuk langsung wakil sekretaris secara lisan.
  10. Yang dimaksud kondisi tertentu dalam ayat (9) diatas adalah apabila sekretaris tidak ada atau kondisi lain yang dipandang perlu oleh ketua.
  11. Bertanggungjawan kepada ketua dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

 

Wakil Sekretaris

  1. Membantu tugas-tugas sekretaris
  2. Menandatangani surat keputusan, peraturan organisasi, surat-surat yang bersifat ke luar ataupun ke dalam, dan wewenang sekretaris lainnya apabila mendapat mandat untuk mewakili dari sekretaris, ketua sebagaimana dimaksud pasal 6 peraturan organisasi ini.
  3. Membantu ketua atau wakil ketua dalam hal pembinaan wilayah dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan lembaga sebagaiman dimaksud pasal 5 peraturan organisasi ini.
  4. Bertanggunjawab kepada ketua, sekretaris dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya atau tugas-tugas dan wewenang lainnya yang dimandatkan.


Bendahara

  1. Mengatur, mengendalikan dan mencatat keluar masuknya dana organisasi.
  2. Mengatur dan mengkoordinasikan tugas-tugas dengan wakil bendahara.
  3. Melaksanakan fungsi sebagai kepala urusan rumah tangga organisasi
  4. Menggali sumber-sumber dana organisasi dengan persetujuan ketua
  5. Mendisposisikan kepada ketua usulan anggaran yang diajukan oleh lembaga atau panitia yang diangkat oleh organisasi
  6. Mengeluarkan dana yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud ayat (5) diatas setelah mendapat persetujuan ketua
  7. Bertanggungjawan kepada ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas dan wewenangnya.


Wakil Bendahara

  1. Membantu tugas-tugas bendahara
  2. Melakukan tugas dan wewenang bendahara apabila mendapat mandat dari bendahara, atau ketua
  3. Bertanggungjawab kepada bendahara, ketua dalam hal ini pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini.

Lembaga-lembaga

  1. Melaksanakan program organisasi yang telah diputuskan oleh pengurus harian
  2. Dalam pelaksanaan program organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, jika dipandang perlu pengurus harian bisa membentuk panitia.
  3. Merumuskan dan mengkonsultasikan program kerja kepada ketua atau wakil ketua yang membidangi
  4. Mengajukan anggaran belanja kegiatan organisasi kepada bendahara
  5. Melakukan koordinasi dengan lembaga lain selanjutnya dalam peraturan organisasi ini disebut rapat koordinasi antar lembaga
  6. Melakukan koordinasi dengan lembaga yang sama pada jenjang kepengurusan GP Ansor di bawahnya selanjutnya dalam peraturan organisasi ini disebut rapat koordinasi inter departemen
  7. Melaporkan pelaksanaan kegiatan organisai kepada ketua yang membidangi


Departemen-departemen dilingkup pimpinan anak cabang gp ansor kecamatan ampelgading :
Organisasi dan Kaderisasi

  1. Penguatan organisasi dengan diskusi-diskusi internal, pendirian ranting-ranting baru
  2. Mengawal masa khidmat pimpinan ranting
  3. Rancangan program kerja kaderisasi formal ansor yakni PKD & Diklatsar


Kajian Agama dan Idiologi

  1. Menyelenggarakan majlis dzikir dan sholawat rijalul ansor
  2. Merawat dan melestarikan amaliyah Nahdlatul Ulama


Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi

  1. Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan keterampilan kepada anggota
  2. Mengupayakan ansor preneur yakni pengusaha yang berjiwa nahdiyin

Olahraga dan Seni Budaya

  1. Mengangakat budaya lokal ke pentas nasional
  2. Penyelenggaraan turnamen olahraga


Hubungan Masyarakat

  1. Menjadi media perantara antar struktural dan juga masyarakat luas
SHARE

Admin :

Website Resmi Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama yang dikelola oleh Pengurus NU Care - Lazisnu Desa Banglarangan Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang. Email : lazisnubanglarangan@gmail.com

0 Comments: