27 Januari 2026

Cara Menanam Pepaya

Cara Menanam Pepaya


Untuk anda yang memiliki kebun kosong dibelakang rumah, dan belum dipergunakan. Alangkah lebih baiknya dimanfaatkan untuk menanam buah-buahan. Sebagai pertimbangan anda bisa mencobanya dengan menanam buah pepaya yang tidak terlalu sulit. Penanaman biji pepaya sebenarnya tidak terlalu sulit, cukup dibenamkan sedalam 1 cm saja. Dan yang perlu diperhatikan biji tersebut jangan sampai kekeringan. Penyiraman dilakukan setiap hari.

BACA JUGA : Tanam Cabe Menggunakan Pot

Cara Pemupukan, Pemupukan dilakukan setiap tanaman berumur 1 bulan. Pupuk yang digunakan adalah campuran urea 50 gram, TSP 45 gram dan KCL 40 gram. Pemupukan dilakukan dengan cara dibenamkan disekitar tanaman. Kemudian setiap 3 bulan sekali dilakukan pemupukan dengan menggunakan campuran pupuk urea 130 gram, TSP 90 gram dan KCL 40 gram per pohon. Selain diberikan pupuk buatan juga diberikan pupuk kandang sebanyak 5 – 6 kg/pohon setiap 6 bulan sekali.

Bibit Pepaya Sudah Dapat Dipindahkan Kekebun Pada Umur 2 – 3 Bulan.

Pemeliharaan. Pemeliharaan meliputi :

1. Penyulaman. Setelah satu minggu sesudah tumbuh dikebun, dilakukan penyulaman bagi tanaman yang mati.

2. Penyiraman disekitar tanaman. Pada saat ini juga dilakukan penggemburan tanah.

3. Pengairan. Bila terjadi hujan terus menerus, usahakan jangan sampai ada air yang tergenang. Untuk itu perlu dibuatkan saluran pembuangan air.

Bibit pepaya yang dipindahkan dari tempat pembibitan tidak akan mempengaruhi kwalitas buahnya, asal bibit yang anda dapatkan benar-benar berasal dari bibit yang baik artinya yang sudah diseleksi. Kemudian untuk jarak tanam antara lubang tanaman yang satu dengan lubang tanam yang lain adalah 2 x 2 m sampai 3 x 3 m.


Demikian cara menamam pepaya dengan baik, selamat bertanam pepaya.


Sumber : Majalah Krida. Edisi 172. Hal 72

26 Januari 2026

Penyelenggaraan Administrasi Masjid Bagian ke 2

Penyelenggaraan Administrasi Masjid Bagian ke 2

Buku Inventarisasi, Buku inventarisasi berfungsi untuk mencatat seluruh kekayaan atau barang-barang milik organisasi, agar mudah melakukan pemeliharaan, perawatan dan pemantauan terhadap barang-barang tersebut, sebagai aset organisasi yang dihasilkan dari suatu masa bakti kepengurusan. Semakin mudahnya teknologi menjadikan file invetarisasi dapat dipindahkan ke file komputer. Pengurus yang berwenang untuk menyimpan dan melakukan invetarisi adalah sekretaris organisasi.


Buku Kas, Seluruh jenis kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran dana organisasi, harus tercatat dalam buku kas, terdiri dari. Segala penerimaan dana harus dicatat dalam Buku Kas bagian kiri (debet) dan pengeluaran dana bagian kanan (kredit). Kelebihan atau kekurangan dalam penjumlahan uang disebut saldo.

Pengurus yang berwenang menyimpan dan mempergunakan Buku Kas adlaah Bendahara/wakil bendahara organisasi. Dalam pelaporan bidang keuangan organisasi, kecuali dibuat dalam bentuk neraca, juga dilengkapi dengan kwitansi atau tanda pembayaran dalam pembelian barang-barang untuk kepentingan masjid. Pengurus masjid harus dapat mengelola dan memperdayakan dana terutama dana yang pasif diupayakan aktif dan produktif. Ada beberapa hal yang harus dilakukan pengurus ketika mengelola dan memperdayakan dana masjid yaitu :

1.    Transparan, membuat buku laporan, mencata uang keluar masuk setiap bulannya dan sebaiknya setiap jum’at dilaporkan saat pelaksanaan shalat Jum’at.

2.    Pembukuannya harus siap diperiksa setiap saat.

3.    Dana yang digunakan untuk hal-hal yang dianggap penting dan efisien.

4.    Tidak melakukan pemborosan dalam menggunakan uang.

5.    Tidak melakukan mark up.

6.    Dana masjid dikeluarkan untuk kepentingan masjid tidak untuk kepentingan pribadi, kecuali hal-hal yang sudah disepakati misalnya untuk membantu pengobatan imam/khotib yang sakit.

7.    Menggunakan dana masjid untuk hal-hal yang sudah disepakati oleh musyawarah pengurus, kecuali untuk hal-hal yang dipandang mendesak dan cukup penting misalnya perbaikan atap/genteng yang bocor yang harus disegerakan terutama pada saat musim hujan, dll.

8.    Memproduksikan dana masjid yang di miliki pada hal-hal yang diyakini menguntungkan dan tidak membiarkan vakum.

9.    Pembukuan diaudit baik oleh akuntan yang dipercaya atau lebih pengurus yang dipercaya sesuai dengan keputusan musyawarah pengurus.

10.    Hasil audit tahunan diumumkan pada jama’ah di samping hasil setiap pekan dan bulanan.

Adapun laporan keuangan masjid dapat berupa :

1.    Daftar harta, utang dan modal yang disebut laporan keuangan neraca, ini menggambarkan posisi keuangan masjid dalam satu periode tertentu.

2.    Laporan sumber dan penggunaan dana atau laporan suplus. Laporan dari mana sumber dana diperoleh dibuat jelas dari mana sumber dana itu dan juga berpartisipasi dalam berzakat, infak dan sedekah untuk masjid.


Sumber : Buku Saku Muharrik Masjid LTMNU dan PP Lakpesdam NU 2013

http://www.lazisnubanglarangan.or.id/2017/04/pedoman-penyelenggaraan-tertib.html


25 Januari 2026

Penyelenggaraan Administrasi Masjid

Penyelenggaraan Administrasi Masjid

Surat yang dimaksud surat adalah sarana komunikasi timbal balik yang mengandung pesan-pesan resmi organisasi yang tertulis diatas kertas yang khusus diperlukan untuk kepentingan tersebut. Ketentuan surat-surat yang berlaku dan dapat dijadikan sarana komunikasi itu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a.  Sebelum proses pengetikan surat, sedapat mungkin membuat draf atau konsep untuk surat terlebih dahulu guna menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam pengetikan.

BACA JUGA : Rencana Uraian Tugas (Job Descriprion) Untuk Pengurus Masjid

b.  Mempermudah pemantauan dan pengecekan surat, maka seluruh jenis surat harus dibuatkan file khusus di komputer sebagai arsip.

c.  Dalam membuat surat resmi organisasi yang harus diperhatikan adalah kode atau sandi yang terkandung dalam nomor surat. Pembatasan pada setiap item kode atau sandi ditandai dengan garis miring dan titik.

d.   Setiap penomoran surat mengandung 3 (Tiga) yaitu :

-    Nomor Surat

-    Kode singkatan Pengurus Masjid

-    Periode kepengurusan

Surat Pengurus Masjid Jami’ Baitussalam

Nomor     =    001/PMJB.V/I/2019

001    =    Nomor urut surat keluar sejak awal periode kepengurusan

PMJB    =    Pengurus Masjid Jami’ Baitussalam

V    =    Periode Kepengurusan (periode pengurus saat ini 2019-2024)

I    =    Bulan ditetapkannya surat

2019    =    Tahun Pembuatan Surat

- Seluruh jenis surat keluar yang dikirim melewati hirarki organisasi secara vertikal, wajib memberikan tembusan.

-  Untuk surat kepanitiaan sedapat mungkin berpedoman pada tata cara penomoran dibahas tersendiri.

-  Penandatanganan seluruh jenis surat harus menggunakan tinta warna hitam

-  Perlu nomor surat kepanitiaan


BACA JUGA : Menjadi Guru Yang Profesional


Stempel

Bentuk Stempel pengurus masjid berbentuk oval

Ukuran Stempel

-    Pembubuhan stempel masjid pada surat resmi diusahakan sedapat mungkin agar tertera ditengah-tengah antara dua tandatangan pengurus dan tidak menutupi nama pengurus yang bertandatangan.

-    Pengurus yang berwewenang stempel adalah Ketua dan Sekretaris masjid

-    Pembuatan stempel kepanitian harus mencantumkan Masjid Jami’ Baitussalam Desa Banglarangan, dengan ukuran yang serasi dan seimbang

Contoh Stempel :                                                        


Buku Agenda

a.    Buku agenda berfungsi untuk mendokumentasikan seluruh jenis surat, baik surat keluar maupun surat masuk, agar buku tersebut dapat berfungsi sebagaimana mestinya, maka perlu dipelihara dan disimpan secara baik setelah dipergunakan.

b.    Buku agenda harus senantiasa ditempatkan diatas meja kerja, terutama kita sedang membuat surat atau ketika menerima surat dari instansi lain.

c.    Bisa juga dibuatkan file dokumen dalam komputer

d.    Kolom-kolom yang terdapat dalam buku agenda surat, jumlah kolom berjumlah 7 (tujuh) kolom atau menyesuaikan.

Contoh :

Agenda Surat Masuk

Agenda Surat Keluar


Sumber : Sumber : Buku Saku Muharrik Masjid LTMNU dan PP Lakpesdam NU 2013

http://www.lazisnubanglarangan.or.id/2017/04/pedoman-penyelenggaraan-tertib.html

20 Januari 2026

Menjadi Guru Yang Profesional

Menjadi Guru Yang Profesional


Sudah banyak tulisan tentang si “Pahlawan tanpa tanda jasa” ini dengan segala versi dan motivasinya, dari sisi kurangnya perhatian akan tingkat kesejahteraan mereka, adanya perlakuan yang kurang manusiawi terhadap mereka yang telah dengan penuh pengabdian menunjukkan dedikasinya sebagai Abdi Negara sekaligus Abdi Masyarakat. Kata Profesioanl berasal dari “Professional” (Inggris), yang menurut Kamus Inggris – Indonesia karangan John M Echals dan Hassan Shadilya, berarti “ahli”, sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun 1988, Profesional berarti suatu keahlian/pekerjaan yang memerlukan pendidikan dan kepandaian khusus untuk menjalankannya.

Dari pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk menjadi seoran guru yang profesional harus memenuhi kriteria untuk disebut sebagai seorang ahli dan berasal dari latar belakang pendidikan khusus.kehadiran seorang guru yang profesioanl sangatlah dibutuhkan jika dilihat dari strateginya bidang pendidikan khususnya peranan seorang guru dalam era pembangunan saat ini. Sebagaiman dalam GBHN tahun 1988 telah ditegaskan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah “...meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri cerdas dan trampil serta sehat jasmani dan rohani”. Untuk mencapai tujuan tersebut tidak dapat dilepaskan dari peran guru.

BACA JUGA : Goes to Tiru LAZISNU Pemalang di MWC NU Ampelgading

Dalam bagian lain GBHN mengamanatkan perlunya “Pendidikan dan pembinaan guru serta tenaga kependidikan lainnya pada semua jenjang dan jenis pendidikan di dalam dan diluar sekolah perlu ditingkatkan dan diselenggarakan secara terpadu untuk menghasilkan guru dan tenaga pendidikan lainnya yang bermutu dan dalam jumlah yang memadai, serta perlu ditingkatkan pengembangan karier dan kesejahteraannya, termasuk pemberian penghargaan bagi guru dan tenaga pendidikan yang berprestasi”.

Seorang Guru yang profesional setidak-tidaknya memiliki kemampuan dasar sebagai berikut :

1.    Berlatar belakang kependidikan atau LTTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).

2.    Menguasai kompetensi/kecakapan seorang guru.

3.    Menyadari akan tugas sebagai pendidik.

4.    Menyadari akan fungsinya sebagai “Agent of Change”.

Latar Belakang Kependidikan

Seorang guru yang berasal dari latar belakang pendidikan kependidikan (IKIP/FKIP/LPTK) yang memang sejak awal telah disiapkan untuk menjadi guru/tenaga pendidik, akan mampu tampil sebagai sosok pendidik dari pada mereka yang berangkat dari pendidikan non kependidikan.

Tidak sedikit mereka yang berangkat dari latar belakang pendidikan non kependidikan, lebih-lebih yang menjadi guru karena terpaksa, akan terjebak dalam suasan pengajaran yang bersifat pemindahan/penstranferan pengetahuan.

Namun demikian bukan berarti mereka yang berasal dari pendidikan kependidikan pastai “mumpuni” dalam mengajar ? itu semua tergantung dari pengembangan kepribadian masing-masing setelah manjadi guru.

BACA JUGA : Etika Berbusana Bagi Seorang Pendidik

Kompetensi Seorang Guru

Untuk menjadi guru yang profesional, seseorang harus menguasai beberapa hal yang berhubungan dengan profesi guru, yang diantaranya ialah :

Menguasai dan memahami peserta didiknya dengan segala kondisi dan kepribadiannya.

Memahami akan tujuan pendidikan dan pengajaran yang dilaksanakan baik secara Institusional, Kurikuler serta Instruksional Umum dan Instruksional Khusus.

Mampu memberikan motivasi terhadap peserta didiknya, baik secara intrinsik maupun ekstrinsik.

Menguasai cara-cara atau metode pengajaran dengan baik dan dapat menggunakannya secara variatif dalam situasi dan kondisi bagaimanapun.

Menguasai teknik-teknik tertentu yang dapat mendukung keberhasilan Proses Belajar Mengajarnya, seperti ketrampilan bertanya dan menjawab pertanyaan, menghubungkan bahan yang diajarkan dengan kenyataan yang  dihadapi oleh peserta didik, dsb.

Menguasai Materi Pelajaran yang akan diajarkannya, dengan terlebih dahulu mempersiapkannya baik dalam bentuk program semester, maupun program satuan pelajaran. Sekarang bukan jamannya lagi “guru menang semalam”.

Dengan pemahaman akan kompetensi seorang guru, kiranya kehadiran peraturan mengenai angka kredit bagi jabatan guru tidak perlu dipandang sebagai momok, melainkan justru hendaknya dijadikan sebagai penghargaan akan prestasi dan tantangan untuk menjadi guru yang profesional.

Guru Sebagai Pendidik

Pengertian mendidik dan mengajar baik secara arti kata maupu nilai mempunyai perbedaan. Mendidik tidak hanya menstransfer atau memindahkan pengetahuan saja, melainkan lebih dalam lagi adalah menanamkan nilai kepada peserta didik sehingga dapat berpengaruh terhadap perkembangan jiwanya, dan tidak hanya sekedar mengubah yang belum bisa menjadi bisa. Oleh karena itu sebagai seorang pendidik, guru harus mampu mempengaruhi anak didiknya baik yang berhubungan dengan perasaan atau “nilai rasa” maupun prestasinya dengan cara positif.


Sumber : Majalah Krida Edisi 207. Drs. Karyono. Guru SMA Negeri Gombong

18 Januari 2026

Goes to Tiru LAZISNU Pemalang di MWC NU Ampelgading

Goes to Tiru LAZISNU Pemalang di MWC NU Ampelgading

Masih dalam acara Sosialisasi Studi Tiru : MWC NU Ampelgading Perkuat Peran LAZISNU yang diselenggarakan oleh MWC NU Ampelgading pada Ahad (18/1/2026). Diisi oleh LAZISNU Pemalang Bapak Mukhsini yang beralamat Kebondalem dengan membawa Bapak Zaenuri (Sekretaris).

Menyampaikan Goes to Tiru LAZISNU di Cilacap intinya bahwa dalam penarikan KOIN NU Adalah ATM (Amati, Tiru, Modifikasi). Pada LAZISNU Cilacap petugas penarikan KOIN NU mendapat fasilitas Baju lengkap dengan ID Cart dan juga mendapat BPJS. Pada saat ini sentralisasi LAZISNU di PCNU dan seluruh MWC NU Adalah perintah dengan dasar hukum UU No 23 tentang Pengelolaan Zakat, PMA No 19 tahun 2024 tentang LAZ, ketentuan LAZISNU PBNU 2023, hasil Rakercab PCNU 2024.

BACA JUGA : Gerakan Koin-Nu Peduli Lazisnu Banglarangan

Larangan dan Sanksi Pidana ;

Pasal 37 larangan LAZ yang tidak memiliki izin bisa kena pidana dan denda 50 juta. Visi LAZISNU PW NU Jawa Tengah menjadi Lembaga filantropi Islam terkemuka. Misi :

1. Menjadi mitra utama semua kegiatan di NU “Kita bisa contoh hibah di Cilacap itu 10 M sedangkan Pemalang itu hibah LAZISNU hanya 50 juta.

2. Menyediakan program-program untuk memberdayakan sumber daya manusia.

3. Menggerakkan sektor ree (Untuk para UMKM)

4. Membentuk badan usaha milik NU

Pilar Program NU

1. NU Care Cerdas

2. NU Care Sehat (Sebagai contoh di Cilacap orang NU berobat gratis yang menanggung Adalah LAZIS

3. NU Care Berdaya untuk pada UMKM

4. NU Care Hijau lingkungan hidup

5. NU Care Damai (pada ini kemanusiaan MWC NU Ampelgading itu paling luar biasa dalam hal ini)

Kebijakan Mutu NU Care

1. Modern ditandai dengan IT

2. Akuntabel (Bisa dipertanggung jawabkan)

3. Transparan

4. Amanah

5. Professional

Metode Pengelolaan KOIN NU terpusat dengan alasan

1. Pengelolaan data lebih mudah

2. System pelaporan mudah dan cepat

3. Menghemat waktu

4. Menghindari potensi penyelewengan




Pengirim : Rangkuman Materi oleh Khusdi Sulthoni