PENASEHAT
Tugas dan weweanang dewan penasehat adalah memberikan masukan atau pertimbangan kepada pengurus baik diminta ataupun tidak.
KETUA
1. Memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan organisasi dan kegiatan-kegiatan organisasi.
2. Memimpin rapat harian dan rapat pleno.
3. Dalam hal memimpin rapat sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini bisa diwakilkan.
4. Dalam hal ini mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini langsung menunjuk salah satu ketua atau wakil ketua secara lisan dengan memberitahukan kepada pengurus harian atau pengurus pleno lainnya.
5. Memutuskan dan memegang kebijakan umum organisasi.
6. Mewakili atas nama organisasi sesuai dengan jenjang kepengurusan ke luar ataupun ke dalam menyangkut segala hal yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.
7. Dalam hal mewakili sebagaimana dimaksud ayat (6) pasal ini bisa diwakilkan.
8. Dalam hal mewakilikan sebagaimana dimaksud ayat (7) pasal ini ketua menunjuk seseorang atau beberapa pengurus secara tertulis dalam bentuk surat tugas yang ditanda tangani bersama sekretaris atau wakil sekretaris.
9. Menggali sumber-sumber dana organisasi.
10. Dalam hal penggalian sumber dana sebagaimana ayat (10) pasal ini, ketua berhak menunjuk secara lisan kepada lainnya untuk minta bantuan.
11. Selaku mandataris, ketua bertanggungjawab kepada rapat anggota.
Baca Juga : Pelaksanaan Ibadah di Masjid Dalam Situasi Darurat COVID 19
WAKIL KETUA
1. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua.
2. Mewakili ketua ke luar atau ke dalam apabila mendapat tugas dari ketua sebagaimana dimaksud pasal (4) peraturan organisasi ini.
3. Menentukan kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan lembaga.
4. Memberikan pembinaan kewilayahan organisasi pada jenjang dibawahnya sejauh tidak melampaui PD/PRT.
5. Bertanggungjawab kepada ketua dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
WAKIL KETUA BIDANG MDSRA DAN KADERISASI
1. Mensyiarkan ajaran-ajaran dan amalan-amalan keagamaan yang telah diajarkan oleh para masayyih Nahdlatul Ulama dan para Wali penyebar agama Islam di Nusantara.
2. Melaksanakan program-program kegiatan peringatan hari besar Islam sebagai upaya dakwah Islam Ahlussunah wal Jama’ah ala Nahdlatul Ulama.
3. Bertugas dan berwenang menyelenggarakan Penerimaan Anggota dan program pengembangan kader.
4. Bekerjasama dengan wakil ketua bidang ke-Banser-an dalam rekrutmen anggota.
WAKIL KETUA BIDANG KE-BANSER-AN (KASATKORKEL)
1. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan BANSER dengan wewenang komando sesuai dengan tugas dan fungsi BANSER
2. Membuat, merencanakan kegiatan secara umum (General Planning)
3. Melaksanaan penataan Organisasi secara umum (General Organizing)
4. Menentukan kebijaksanaan umum (General Policy)
5. Menentukan instruksi-instruksi umum (Generallntruction)
6. Bersama dengan Wakil Kepala mengadakan pengawasan secara umum (General Supervisor).
7. Memberikan saran dan pandangan kepada Ketua Gerakan Pemuda Ansor
8. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada pimpinan Gerakan Pemuda Ansor.
SEKRETARIS
1. Membantu ketua dan wakil-wakil ketua dalam penyelenggaraan organisasi dan kegiatan organisasi.
2. Memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan secretariat atau kesekretariatan.
3. Mengatur, membagi dan mengkoordinasikan tugas-tugas wakil-wakil sekretaris.
4. Menyusun rumusan atau rancangan keputusan organisasi.
5. Bersama wakil-wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara menyusun perencanaan anggaran belanja rutin maupun incidental dan melengkapi perangkat sekretariat atau kesekretariatan.
6. Bersama ketua menandatangani surat-surat keputusan organisasi, peraturan organisasi dan surat- surat lain yang bersifat ke dalam maupun ke luar.
7. Dalam hal penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (6) pasal ini bisa diwakilkan kepada wakil sekretaris.
8. Dalam hal mewakilkan kepada wakil sekretaris dilakukan secara lisan tanpa berkeharusan memberitahukan kepada pengurus lainnya.
9. Dalam kondisi tertentu. penandatanganan sebagai¬mana dimaksud ayat (8) pasal ini ketua bisa menunjuk langsung wakil sekretaris secara lisan.
10. Yang dimaksud kondisi tertentu dalam ayat (9) pasal ini adalah apabila sekretaris tidak ada atau kondisi lain yang dipandang perlu oleh ketua.
11. Bertanggungjawab kepada ketua dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
WAKIL SEKRETARIS BIDANG MDSRA DAN KADERISASI
1. Membantu tugas-tugas sekretaris.
2. Menandatangani surat keputusan, peraturan organisasi, surat-surat yang bersifat ke luar ataupun ke dalam, dan wewenang sekretaris lainnya apabila mendapat mandat untuk mewakili dari, sekretaris, ketua, sebagaimana dimaksud pasal 6 peraturan organisasi ini.
3. Membantu wakil-wakil ketua dalam hal pembinaan wilayah dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan lembaga sebagaimana dimaksud pasal 5 peraturan organisasi ini.
4. Bertanggungjawab kepada, ketua, sekretaris dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya atau tugas-tugas dan wewenang lainnya yang dimandatkan.
1. Menginformasikan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 2 minggu sekali baik dengan SMS / WA
WAKIL SEKRETARIS (KASETMA BANSER)
1. Menyusun program yang terkait dengan pemenuhan, perawatan dan penambahan sarana dan prasarana sekretariat.
2. Bertanggung jawab terhadap keamanan, keindahan dan kebersihan sekretariat.
3. Bertanggung jawab terhadap keluar masuknya barang, alat dan perlengkapan Satuan.
4. Bersama dengan Kepala Satuan Pengawas bertanggungjawab terhadap kedisiplinan didalarn satuan.
5. Berianggung jawab terhadap terselenggaranya Peraturan Dinas Dalam didalam Sekretariat.
6. Menyusun Jadwal Piket Satuan.
7. Menyampaikan saran, pertimbangan kepada Kepala yang terkait dengan Kesekretariatan.
8. Bertanggung Jawawab langsung kepada Wakil Kepala dan Kepala
BENDAHARA
1. Mengatur, mengendalikan dan mencatat keluar masuknya dana organisasi.
2. Mengatur dan mengkoordinasikan tugas- tugas dengan wakil-wakil bendahara.
3. Melaksanakan fungsi sebagai kepala urusan rumah tangga organisasi.
4. Menggali sumber-sumber dana organisasi dengan pertsetujuan ketua.
5. Mendisposisikan kepada ketua usulan anggaran yang diajukan oleh lembaga atau panitia yang diangkat oleh organisasi.
6. Mengeluarkan dana yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal ini setelah mendapat persetujuan ketua.
7. Bertanggungjawab kepada ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas dan wewenangnya.
WAKIL BENDAHARA
1. Membantu tugas-tugas bendahara.
2. Melakukan tugas dan wewenang wakil bendahara apabila mendapat mandat dari bendahara, ketua.
3. Bertanggungjawab kepada, bendahara, ketua ketua dalam hal ini pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud ayat (l) dan (2) pasal ini.
LEMBAGA
1. Melaksanakan program organisasi yang telah diputuskan oleh pengurus harian.
2. Dalam pelaksanaan program organisasi sebagaimana dimaksud ayat (l) pasal ini, jika dipandang perlu pengurus harian bisa membentuk panitia.
3. Merumuskan dan mengkonsultasikan program kerja kepada ketua atau wakil ketua yang membidangi.
4. Mengajukan anggaran belanja kegiatan organisasi kepada bendahara.
5. Melakukan koordinasi dengan lembaga lain selanjutnya dalam peraturan organisasi ini disebut rapat koordinasi antar lembaga.
6. Melakukan koordinasi dengan lembaga yang sama pada jenjang kepengurusan GP Ansor di bawahnya selanjutnya dalam peraturan organisasi ini disebut rapat koordinasi intern departemen.
7. Melaporkan pelaksanaan kegiatan organisasi kepada ketua yang membidangi.
Top
BalasHapus