25 Maret 2022

Agar Koperasi Jadi Mandiri

SHARE

Agar Koperasi  masuk kategori Mandiri, tentu saja harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Istilah populernya, Koperasi harus memenuhi syarat klasifikasi A + 13 K. Artinya, Koperasi harus sangat mantap dan masih ditambah dengan memenuhi 13 Kriteria. A plus 13 K.

Baca Juga : Agar Koperasi Sesuai Dengan Syara’

  1. Harus mempunyai anggota penuh minimal 25% dari jumlah penduduk dewasa yang memenuhi syarat keanggotaan Koperasi di daerah kerjanya.
  2. Dalam rangka meningkatkan produktivitas usaha anggota, maka pelayanan kepada anggota minimal 60% dari volume usaha Koperasi keseluruhan.
  3. Minimal 3 tahun buku berturut-turut RAT dilaksanakan tepat pada waktunya sesuai petunjuk dinas.
  4. Anggota Pengurus dan Badan Pemerintah semua berasal dari anggota Koperasi dengan jumlah maksimal untuk Pengurus 5 orang dan BP 3 orang.
  5. Modal sendiri Koperasi minimal Rp. 25.000.000
  6. Hasil audit laporan keuangan layak tanpa catatan (ungualified opion).
  7. Batas toleransi deviasi usaha terhadap rencana usaha Koperasi (program dan non program) sebesar 20%.
  8. Ratio keuangan : Liquiditas antara 150% - 200% ; Solvabilitas, minimal 100%.
  9. Total volume usaha harus proporsional dengan jumlah anggota, dengan minimal rata-rata Rp. 250.000 per anggota per tahun.
  10. Pendapatan kotor minimal dapat menutup biaya berdasar prinsip efisiensi.
  11. Sarana usaha layak dan dikelola sendiri.
  12. Tidak ada penyelewengan dan manipulasi yang merugikan Koperasi oleh pengelola Koperasi.
  13. Tidak mempunyai tunggakan.

Demikian ringkasan singkat agara koperasi menjadi mandiri, semoga bermanfaat.

Baca Juga : Luka Bakar, Jangan Gunakan Pasta Gigi untuk Obat, Gunakan Cara Ini
 
Sumber : Majalah Krida. Edisi 165

SHARE

Admin :

Website Resmi Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama yang dikelola oleh Pengurus NU Care - Lazisnu Desa Banglarangan Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang. Email : lazisnubanglarangan@gmail.com

0 Comments: