Agar Koperasi masuk kategori Mandiri, tentu saja harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Istilah populernya, Koperasi harus memenuhi syarat klasifikasi A + 13 K. Artinya, Koperasi harus sangat mantap dan masih ditambah dengan memenuhi 13 Kriteria. A plus 13 K.
Baca Juga : Agar Koperasi Sesuai Dengan Syara’
- Harus mempunyai anggota penuh minimal 25% dari jumlah penduduk dewasa yang memenuhi syarat keanggotaan Koperasi di daerah kerjanya.
- Dalam rangka meningkatkan produktivitas usaha anggota, maka pelayanan kepada anggota minimal 60% dari volume usaha Koperasi keseluruhan.
- Minimal 3 tahun buku berturut-turut RAT dilaksanakan tepat pada waktunya sesuai petunjuk dinas.
- Anggota Pengurus dan Badan Pemerintah semua berasal dari anggota Koperasi dengan jumlah maksimal untuk Pengurus 5 orang dan BP 3 orang.
- Modal sendiri Koperasi minimal Rp. 25.000.000
- Hasil audit laporan keuangan layak tanpa catatan (ungualified opion).
- Batas toleransi deviasi usaha terhadap rencana usaha Koperasi (program dan non program) sebesar 20%.
- Ratio keuangan : Liquiditas antara 150% - 200% ; Solvabilitas, minimal 100%.
- Total volume usaha harus proporsional dengan jumlah anggota, dengan minimal rata-rata Rp. 250.000 per anggota per tahun.
- Pendapatan kotor minimal dapat menutup biaya berdasar prinsip efisiensi.
- Sarana usaha layak dan dikelola sendiri.
- Tidak ada penyelewengan dan manipulasi yang merugikan Koperasi oleh pengelola Koperasi.
- Tidak mempunyai tunggakan.
Demikian ringkasan singkat agara koperasi menjadi mandiri, semoga bermanfaat.
Baca Juga : Luka Bakar, Jangan Gunakan Pasta Gigi untuk Obat, Gunakan Cara Ini
Sumber : Majalah Krida. Edisi 165
0 Comments: