Tidak dapat dan tidak boleh diragukan lagi oleh siapapun bahwa kaum muslimin Indonesia, bukan hanya ikut, tetapi memiliki saham sangat besar didalam perjuangan merebut kemerdekaan dan mendirikan NKRI. Pada saat mendirikan negara ini tercapailah kesepakatan nasional bahwa negara ini didirikan di atas dasar-dasar yang disebut pancasila. Seluruh bangsa Indonesia terikat dengan kesepakatan ini, tidak terkecuali kita yang memeluk agama Islam yang merupakan mayoritas.
Dilihat isinya, pancasila adalah sesuatu yang sudah lama menjadi pola sikap bangsa dan secara keseluruhan maupun terperinci tidak ada yang bertentangan dengan ajaran Islam..
Oleh karena itu, dalam Munas NU membuat deklarasi. Deklarasi ini disahkan oleh muktamar NU ke - 27 (1984), sebagai berikut :
1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan menggantikan kedudukan agama.
2. Sila ketuhanan yang maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yang dijiwai sila - sila yg lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.
3. Bagi NU, Islam adalah aqidah dan syari'ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Alloh SWT dan hubungan antar manusia.
4. Penerimaan dan pengamalan pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syari'at agamanya.
5. Sebagai konsekwensi dari sikap diatas, NU berkewajiban mengamalkan pengertian yang benar tentang pancasila dan pengamalannyanya yang murni dan konsekwen oleh semua pihak.
#NKRI Harga mati
#Pancasila jaya
#NUsantara milik kita
#Aswaja aqidah kita
#NU wadah perjuangan
#Ulama' panutan kita
By LD MWC NU Ampelgading
0 Comments: